banner 728x90
Nasional

Langgar Aturan Mudik, Angkutan Barang Terancam Dibekukan Izinnya

×

Langgar Aturan Mudik, Angkutan Barang Terancam Dibekukan Izinnya

Sebarkan artikel ini
Pengawasan terhadap pembatasan operasional angkutan barang selama periode Angkutan Lebaran./ Foto: Kemenhub

JAKARTA,- Kementerian Perhubungan (Kemenhub) meningkatkan pengawasan terhadap angkutan barang selama masa mudik Lebaran 2026. Kebijakan ini bertujuan menjaga kelancaran arus lalu lintas.

Pengawasan dilakukan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat. Pembatasan operasional kendaraan barang diberlakukan di sejumlah ruas strategis.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Aan Suhanan, menegaskan sanksi tegas akan diberikan. Pelanggar dapat dikenai peringatan hingga pembekuan izin.

“Langkah ini untuk memastikan aturan dipatuhi,” ujarnya, dikutip Sabtu (21/3/2026).

Berdasarkan data Jasa Marga, ribuan kendaraan telah dialihkan. Tercatat 3.383 kendaraan barang dialihkan selama periode H-8 hingga H-4 Lebaran.

Kebijakan ini berdampak signifikan. Volume kendaraan golongan III hingga V turun hampir setengahnya.

Baca Juga:  Peringatan 17 Agustus di Istana Dibuka untuk Umum, 80% Undangan untuk Masyarakat

Pengalihan dilakukan di 17 ruas tol. Terdapat 51 titik pengendalian yang disiagakan.

Jalur utama seperti Jagorawi, Jakarta-Cikampek, hingga Surabaya-Gempol menjadi fokus pengawasan. Ruas tersebut dikenal padat saat arus mudik.

Meski pengawasan diperketat, pelanggaran masih ditemukan. Ratusan kendaraan tetap melintas di ruas JORR Seksi E.

Sebanyak 139 kendaraan terdeteksi melanggar. Sebagian di antaranya diduga membawa muatan berlebih atau Over Dimension Over Loading.

Sejumlah perusahaan pun tercatat melanggar aturan. Pemerintah menegaskan tidak akan mentoleransi pelanggaran tersebut.

Kemenhub mengimbau semua pihak mematuhi kebijakan. Kepatuhan dinilai penting demi keselamatan dan kenyamanan pemudik.

“Keselamatan adalah prioritas utama selama arus mudik,” tegas Aan.***