JAKARTA,- Pemerintah resmi memberlakukan pembatasan operasional kendaraan angkutan barang selama arus mudik dan arus balik Lebaran 2026. Kebijakan ini berlaku di sejumlah ruas jalan tol maupun jalan arteri.
Aturan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) yang ditandatangani oleh Kemenhub, Korps Lalu Lintas Kepolisian dan Kementerian Pekerjaan Umum.
Kebijakan ini diterapkan untuk mengantisipasi lonjakan mobilitas masyarakat selama musim mudik. Selain itu, aturan ini juga bertujuan menjaga kelancaran dan keselamatan lalu lintas.
Berdasarkan ketentuan resmi, pembatasan berlaku mulai Jumat, 13 Maret 2026 pukul 12.00 waktu setempat. Aturan tersebut akan berakhir pada Minggu, 29 Maret 2026 pukul 00.00 waktu setempat.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Aan Suhanan mengatakan kebijakan ini merupakan langkah antisipasi terhadap peningkatan pergerakan masyarakat.
“Sama seperti angkutan Lebaran tahun lalu maupun Nataru, diprediksi akan terjadi lonjakan mobilitas. Karena itu perlu pengaturan kendaraan logistik agar lalu lintas tetap lancar dan aman,” ujarnya, dikutip Senin (9/3/2026).
Pembatasan operasional berlaku bagi kendaraan angkutan barang dengan sumbu tiga atau lebih. Termasuk mobil barang dengan kereta tempelan maupun kereta gandengan.
Selain itu, kendaraan yang mengangkut hasil galian, hasil tambang dan bahan bangunan juga ikut dibatasi. Kendaraan dua sumbu masih diperbolehkan beroperasi dengan beberapa ketentuan tertentu.
Namun, pemerintah memberikan pengecualian bagi sejumlah kendaraan logistik penting. Misalnya kendaraan yang mengangkut bahan bakar minyak, bahan bakar gas, hewan ternak, pupuk, bantuan bencana hingga barang kebutuhan pokok.
Meski demikian, kendaraan tersebut wajib memenuhi sejumlah persyaratan. Di antaranya tidak melebihi muatan dan dimensi yang telah ditetapkan.
Kendaraan juga harus memiliki dokumen surat muatan resmi. Dokumen tersebut memuat jenis barang, tujuan pengiriman serta identitas pemilik barang.
Sementara itu, kebijakan pembatasan ini menuai kekhawatiran dari sejumlah Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM). Mereka menilai aturan tersebut berpotensi menurunkan pendapatan harian.
Salah satunya diungkapkan Hasan Basri, buruh angkut yang bekerja di kawasan pabrik Desa Cibodas, Kabupaten Bogor. Ia mengaku khawatir tidak mendapat pekerjaan selama pembatasan truk diberlakukan.
Menurutnya, penghasilan sebagai kuli angkut sangat bergantung pada banyaknya truk yang datang membawa barang.
“Kalau truk besar biasanya saya bisa dapat sekitar Rp100 ribu per hari. Tapi kalau truk kecil paling hanya Rp50 ribu sampai Rp80 ribu,” ujarnya.
Hasan mengaku kondisi ekonomi keluarganya selama ini sudah pas-pasan. Ia pun khawatir jika larangan operasional truk berlangsung cukup lama.
“Kalau sampai 17 hari seperti ini, saya bingung harus dapat uang dari mana. Anak istri saya mau makan apa,” katanya.***














