SURABAYA,- Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa resmi menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Tahun 2026 untuk seluruh wilayah di Jawa Timur.
Penetapan tersebut dilakukan pada Rabu malam, 24 Desember 2025, dan berlaku bagi 38 kabupaten/kota se-Jawa Timur.
Keputusan ini tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/937/013/2025 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Timur Tahun 2026, yang ditandatangani langsung oleh Gubernur Khofifah.
UMK 2026 menjadi standar upah minimum yang wajib dipatuhi oleh seluruh perusahaan dalam memberikan penghasilan kepada pekerja atau buruh di masing-masing daerah.
Penetapan ini diharapkan mampu menjaga daya beli pekerja sekaligus tetap memperhatikan keberlangsungan dunia usaha.
Berdasarkan keputusan tersebut, Kota Surabaya masih menjadi daerah dengan UMK tertinggi di Jawa Timur, yakni sebesar Rp5.288.796. Posisi berikutnya ditempati Kabupaten Gresik Rp5.195.401 dan Kabupaten Sidoarjo Rp5.191.541.
Sementara itu, Kabupaten Pasuruan dan Kabupaten Mojokerto juga masuk dalam lima besar UMK tertinggi dengan masing-masing Rp5.187.681 dan Rp5.176.101.
Untuk wilayah tapal kuda dan sekitarnya, UMK Kabupaten Probolinggo ditetapkan sebesar Rp3.164.526, sedangkan Kota Probolinggo sebesar Rp3.045.172.
Di wilayah Malang Raya, UMK Kabupaten Malang mencapai Rp3.802.862, Kota Malang Rp3.736.101, dan Kota Batu Rp3.562.484.
Adapun UMK terendah di Jawa Timur tahun 2026 ditetapkan di Kabupaten Situbondo sebesar Rp2.483.962, disusul Kabupaten Sampang Rp2.484.443 dan Kabupaten Bondowoso Rp2.496.886.
Berikut sebagian daftar UMK Jawa Timur Tahun 2026:
- Kota Surabaya: Rp5.288.796
- Kabupaten Gresik: Rp5.195.401
- Kabupaten Sidoarjo: Rp5.191.541
- Kabupaten Malang: Rp3.802.862
- Kabupaten Probolinggo: Rp3.164.526
- Kota Probolinggo: Rp3.045.172
- Kabupaten Jember: Rp3.012.197
- Kabupaten Banyuwangi: Rp2.989.145
- Kabupaten Situbondo: Rp2.483.962
Dengan ditetapkannya UMK 2026 ini, pemerintah provinsi berharap tercipta keseimbangan antara peningkatan kesejahteraan pekerja dan pertumbuhan ekonomi daerah secara berkelanjutan.***














