TANGERANG,- Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Bandara Soekarno-Hatta mencatat ratusan warga negara asing (WNA) ditolak masuk ke Indonesia sepanjang tahun 2025.
Kepala Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta, Galih P. Kartika Perdhana, menyebutkan sebanyak 727 WNA tidak diizinkan melintas saat pemeriksaan keimigrasian.
“Penolakan masuk ini dilakukan oleh petugas Imigrasi Soekarno-Hatta sepanjang 2025,” kata Galih dalam keterangan resminya, dikutip Selasa (23/12/2025).
Menurutnya, langkah tersebut merupakan bentuk ketegasan dalam penegakan aturan keimigrasian. Seluruh tindakan dilakukan sesuai ketentuan undang-undang yang berlaku.
Galih menjelaskan, mayoritas WNA ditolak karena bermasalah pada izin masuk dan masa berlaku paspor. Hal ini dinilai berpotensi mengganggu ketertiban dan keamanan.
“Langkah ini kami lakukan untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan,” ujarnya.
Selain penolakan WNA, Imigrasi Soetta juga menunda keberangkatan 1.847 warga negara Indonesia. Kebijakan ini merupakan bagian dari penerapan selektif keimigrasian.
Sepanjang 2025, Imigrasi Soetta juga melayani ribuan permintaan publik. Tercatat 7.380 permintaan informasi dan 156 pengaduan masyarakat telah ditangani.
Dari sisi penegakan hukum, Imigrasi Soetta melakukan 187 Tindakan Administratif Keimigrasian. Selain itu, terdapat lima perkara yang diproses melalui jalur pro justitia.***















