banner 728x90
Nasional

KPK Dalami Kuota Haji 2023-2024, Gus Yaqut Enggan Berkomentar

×

KPK Dalami Kuota Haji 2023-2024, Gus Yaqut Enggan Berkomentar

Sebarkan artikel ini
Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut) menjalani pemeriksaan panjang di Gedung Merah Putih KPK./ Foto: Kompas.com

JAKARTA,- Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut) menjalani pemeriksaan panjang di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (16/12/2025). Ia diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi kuota haji.

Yaqut berada di gedung KPK hampir 8,5 jam. Ia tiba sekitar pukul 11.41 WIB dan baru meninggalkan lokasi pada pukul 20.13 WIB.

Scrol Kebawah Untuk Baca
banner 728x90
ADVERTORIMENT

Usai pemeriksaan, Yaqut memilih irit bicara. Ia berulang kali meminta wartawan mengajukan pertanyaan langsung kepada penyidik KPK.

“Tolong ditanyakan langsung ke penyidik ya,” ujar Yaqut singkat kepada wartawan. Ia juga meminta izin untuk segera meninggalkan lokasi

Didampingi pengacara dan juru bicaranya, Yaqut bergegas masuk ke mobil Toyota Fortuner hitam. Ia langsung meninggalkan area Gedung Merah Putih KPK.

Baca Juga:  Kaisar Abu Hanifah Hadiri Peresmian Grup Kerja Sama Bilateral DPR RI

KPK diketahui tengah mengusut dugaan korupsi terkait penentuan kuota haji tahun 2023-2024. Kasus ini terjadi saat Yaqut masih menjabat sebagai Menteri Agama.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan aturan pembagian kuota haji. Berdasarkan UU Nomor 8 Tahun 2019, kuota haji reguler ditetapkan 92 persen dan haji khusus 8 persen.

Dengan ketentuan tersebut, tambahan 20.000 kuota haji seharusnya dibagi 18.400 untuk haji reguler dan 1.600 untuk haji khusus. Pembagian inilah yang kini menjadi sorotan penyidik KPK.***