PROBOLINGGO,- Dinas PUPR Kabupaten Probolinggo menuntaskan pendataan jembatan setapak sebagai tindak lanjut atas instruksi Presiden Prabowo Subianto terkait pembentukan satuan tugas khusus jembatan.
Kepala DPUPR Kabupaten Probolinggo, Hengki Cahjo Saputra, mengatakan dari 182 usulan infrastruktur yang disampaikan oleh 23 kecamatan, hanya 125 jembatan setapak yang memenuhi persyaratan teknis untuk diajukan ke pemerintah pusat.
“Setelah diverifikasi dan divalidasi di lapangan, yang layak diusulkan sejumlah 125 jembatan setapak. Sementara 57 lainnya tidak dapat kami ajukan karena tidak memenuhi persyaratan teknis,” ujarnya.
Hengki menjelaskan, mayoritas usulan yang tidak lolos verifikasi disebabkan oleh kesalahan klasifikasi. Banyak infrastruktur yang diusulkan ternyata bukan jembatan setapak.
“Sebagian besar yang tidak lolos verifikasi ternyata bukan jembatan, melainkan deker. Secara teknis, deker tidak dapat dimasukkan dalam kategori jembatan setapak sehingga tidak bisa kami ajukan,” jelasnya.
Ia menambahkan, seluruh data jembatan setapak yang memenuhi kriteria kini telah disampaikan ke sistem pemerintah pusat.
“Semua data sudah masuk ke sistem pusat. Proses selanjutnya sepenuhnya berada di tangan pemerintah pusat melalui kementerian terkait dan Satgassus,” kata Hengki.
Terkait realisasi pembangunan, Hengki menyebut belum ada kepastian waktu pelaksanaan.
“Kami belum menerima informasi mengenai jadwal pembangunan. Saat ini kami menunggu keputusan dari pemerintah pusat mengenai tahapan pelaksanaan,” pungkasnya.***















