banner 728x90
banner 728x90
News

UMK Jawa Timur 2025 Naik, Probolinggo Naik Berapa? Berikut Daftar Lengkapnya

×

UMK Jawa Timur 2025 Naik, Probolinggo Naik Berapa? Berikut Daftar Lengkapnya

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi uang rupiah./ Foto: Net

SURABAYA,- Sebanyak tujuh kabupaten/kota di Jawa Timur mengalami kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2025. Kenaikan ini mulai berlaku November 2025, dan hanya untuk dua bulan terakhir tahun ini, yakni November-Desember.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/771/013/2025, yang diteken Gubernur Khofifah Indar Parawansa pada 20 Oktober 2025.

Scrol Kebawah Untuk Baca
banner 728x90
ADVERTORIMENT

Aturan baru ini menggantikan keputusan sebelumnya setelah PTUN Surabaya mengabulkan gugatan Serikat Pekerja Kahutindo (SP Kahutindo) terkait besaran UMK di tujuh daerah.

7 Daerah yang Mengalami Kenaikan UMK

  1. Kota Surabaya: Rp 4.961.753-Rp 5.032.635
  2. Kabupaten Gresik: Rp 4.874.133-Rp 4.943.763
  3. Kabupaten Sidoarjo: Rp 4.870.511-Rp 4.940.090
  4. Kabupaten Pasuruan: Rp 4.866.890-Rp 4.936.417
  5. Kabupaten Mojokerto: Rp 4.856.026-Rp 4.925.398
  6. Kabupaten Malang: Rp 3.553.530-Rp 3.587.213
  7. Kota Malang: Rp 3.507.693-Rp 3.524.238
Baca Juga:  DPRD Jatim Ingatkan Bahaya Alih Fungsi Lahan: Ibarat Bom Waktu

Probolinggo Tak Alami Perubahan

Sementara itu, UMK Kota dan Kabupaten Probolinggo tahun 2025 tetap sama seperti sebelumnya:

  • Kabupaten Probolinggo: Rp 2.989.407
  • Kabupaten Probolinggo: Rp 2.876.657

Selain Probolinggo, 24 kabupaten/kota lain di Jawa Timur juga tidak mengalami kenaikan UMK. Misalnya, Kota Batu Rp 3.360.466, Jombang Rp 3.137.004, dan Situbondo Rp 2.335.209.

Pemerintah Provinsi Jawa Timur berencana melakukan sosialisasi secara online agar pelaksanaan UMK baru berjalan serentak mulai November ini.***