SURABAYA,- Sebanyak tujuh kabupaten/kota di Jawa Timur mengalami kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2025. Kenaikan ini mulai berlaku November 2025, dan hanya untuk dua bulan terakhir tahun ini, yakni November-Desember.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/771/013/2025, yang diteken Gubernur Khofifah Indar Parawansa pada 20 Oktober 2025.
Aturan baru ini menggantikan keputusan sebelumnya setelah PTUN Surabaya mengabulkan gugatan Serikat Pekerja Kahutindo (SP Kahutindo) terkait besaran UMK di tujuh daerah.
7 Daerah yang Mengalami Kenaikan UMK
- Kota Surabaya: Rp 4.961.753-Rp 5.032.635
- Kabupaten Gresik: Rp 4.874.133-Rp 4.943.763
- Kabupaten Sidoarjo: Rp 4.870.511-Rp 4.940.090
- Kabupaten Pasuruan: Rp 4.866.890-Rp 4.936.417
- Kabupaten Mojokerto: Rp 4.856.026-Rp 4.925.398
- Kabupaten Malang: Rp 3.553.530-Rp 3.587.213
- Kota Malang: Rp 3.507.693-Rp 3.524.238
Probolinggo Tak Alami Perubahan
Sementara itu, UMK Kota dan Kabupaten Probolinggo tahun 2025 tetap sama seperti sebelumnya:
- Kabupaten Probolinggo: Rp 2.989.407
- Kabupaten Probolinggo: Rp 2.876.657
Selain Probolinggo, 24 kabupaten/kota lain di Jawa Timur juga tidak mengalami kenaikan UMK. Misalnya, Kota Batu Rp 3.360.466, Jombang Rp 3.137.004, dan Situbondo Rp 2.335.209.
Pemerintah Provinsi Jawa Timur berencana melakukan sosialisasi secara online agar pelaksanaan UMK baru berjalan serentak mulai November ini.***















