banner 728x90
banner 728x90
Nasional

Yusril Tegaskan Pemerintah Tak Akan Intervensi Praperadilan Aktivis Lokataru

×

Yusril Tegaskan Pemerintah Tak Akan Intervensi Praperadilan Aktivis Lokataru

Sebarkan artikel ini
Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra (kanan) bersama Wamenko Kumham Imipas Otto Hasibuan (kiri) menjenguk aktivis muda sekaligus Direktur Eksekutif Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen, yang saat ini ditahan di Rutan Polda Metro Jaya./ Kemenko Kumham Imipas RI

JAKARTA,- Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menegaskan bahwa pemerintah maupun Polri tidak akan ikut campur dalam proses hukum yang sedang berjalan di pengadilan.

Pernyataan itu disampaikan Yusril menanggapi praperadilan yang diajukan aktivis Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen dan rekan-rekannya, terkait kasus demonstrasi yang berujung ricuh pada Agustus 2025.

Scrol Kebawah Untuk Baca
banner 728x90
ADVERTORIMENT

“Praperadilan bisa dikabulkan, bisa ditolak, atau dinyatakan tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke verklaard/N.O.). Semua tergantung pada fakta dan argumen yang terungkap di persidangan,” kata Yusril dalam keterangan resminya, Kamis (16/10/2025).

Yusril meminta para pemohon, termasuk Delpedro, untuk fokus pada substansi gugatan dan tidak mencampurkan aspek formil dan materil dalam sidang. Ia juga mengingatkan agar gugatan tidak melebar ke pokok perkara pidana yang sedang ditangani penyidik.

Dalam surat terbuka yang ditulis tangan pada 14 Oktober 2025 dan diunggah oleh akun @lbh_jakarta, Delpedro meminta Yusril memastikan para penyidik hadir dalam sidang perdana praperadilan yang dijadwalkan pada Jumat (17/10/2025) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Baca Juga:  Jokowi Sebut IKN Dongkrak Pertumbuhan Ekonomi

Menanggapi hal itu, Yusril menegaskan bahwa kehadiran penyidik di sidang akan bergantung pada pihak yang diberi kuasa oleh Polda Metro Jaya. Namun, ia memastikan bahwa polisi akan hadir setidaknya pada panggilan kedua.

“Kalau termohon tidak hadir, sidang akan tetap berlanjut. Tapi biasanya, pada panggilan kedua mereka pasti hadir. Kalau tidak, polisi akan rugi sendiri,” ujarnya.

Yusril juga mengingatkan bahwa sidang praperadilan bersifat cepat dan terbatas, hanya berlangsung maksimal tujuh hari kerja.

Berdasarkan Pasal 77 KUHAP, objek praperadilan yang diuji meliputi sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penetapan tersangka, serta tindakan penggeledahan dan penyitaan.

Untuk diketahui, gugatan Delpedro dan kawan-kawan terdaftar dengan nomor perkara 132/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL, dengan termohon Direktur Reserse Siber dan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.

Mereka menggugat proses hukum dan penetapan tersangka terkait demonstrasi Agustus lalu yang berujung ricuh di Jakarta.***