PROBOLINGGO,- Pemkab Probolinggo melalui Dinas Pertanian (Diperta) melakukan pengawasan terhadap peredaran daging impor dan obat hewan di wilayah Kecamatan Pajarakan.
Pengawasan ini menyasar dua titik utama, yakni Pasar Ketompen dan sejumlah pengecer obat hewan di Desa Ketompen dan Sukomulyo.
Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan keamanan pangan asal hewan serta menjamin kelayakan konsumsi daging dan penggunaan obat hewan di tingkat masyarakat.
Kepala Bidang Kesehatan Hewan dan Kesehatan Masyarakat Veteriner Diperta Kabupaten Probolinggo, drh. Nikolas Nuryulianto menyampaikan, dari hasil pemeriksaan fisik sementara, daging ayam maupun daging sapi yang beredar di Pasar Ketompen dinilai masih layak konsumsi.
“Dari penampakan fisik, warna daging ayam terlihat putih dan merah muda yang menandakan masih segar. Untuk daging sapi juga terlihat baik, sudah digantung, dan organ dalamnya sebagian ada yang tidak digantung,” terang Niko, Kamis (10/7/2025).
Namun, Niko mengingatkan bahwa pelaku usaha dilarang mencampur daging impor dan daging lokal, terlebih untuk produk olahan seperti bakso.
“Tidak diperkenankan mencampur daging lokal dengan daging impor, apalagi ditambah dengan daging jenis lain. Campuran semacam ini berisiko menurunkan kualitas produk dan menimbulkan keraguan di masyarakat,” tegasnya.
Selain pengawasan daging, Diperta juga melakukan pemeriksaan dan pendataan terhadap peredaran obat hewan di tingkat pengecer. Fokus pengawasan ini menyasar toko obat hewan di Desa Ketompen dan Sukomulyo.
“Selain melakukan pengawasan, kami juga memberikan Komunikasi, Informasi, dan Edukasi (KIE) kepada para pemilik toko obat agar mereka memahami aturan distribusi serta penggunaan obat hewan yang benar,” jelas Niko.
Diperta Kabupaten Probolinggo berkomitmen untuk terus melakukan pemantauan berkala demi menjamin keamanan pangan asal hewan serta melindungi konsumen dari praktik distribusi produk yang tidak sesuai ketentuan.