banner 728x90
banner 728x90
Kabar Pro

Usai Viral Disnaker Probolinggo Sidak PT Klaseman, Pastikan Gaji Karyawan Naik

×

Usai Viral Disnaker Probolinggo Sidak PT Klaseman, Pastikan Gaji Karyawan Naik

Sebarkan artikel ini
Disnaker Kabupaten Probolinggo akhirnya turun tangan menyusul ramainya pemberitaan soal dugaan pelanggaran ketenagakerjaan di PT Klaseman./ Foto: Ist, bolinggo.co

PROBOLINGGO,- Disnaker Kabupaten Probolinggo akhirnya turun tangan menyusul ramainya pemberitaan soal dugaan pelanggaran ketenagakerjaan di PT Klaseman, perusahaan pengolahan kayu di Desa Karangpranti, Kecamatan Pajarakan.

Sidak tersebut dilakukan pada hari Selasa (28/10/2025) pagi, dipimpin langsung oleh Kepala Disnaker setempat, Saniwar.

Scrol Kebawah Untuk Baca
banner 728x90
ADVERTORIMENT

Langkah ini diambil setelah muncul berbagai sorotan publik terkait kondisi kerja di perusahaan tersebut. Dalam inspeksi itu, tim Disnaker memeriksa sistem kerja, jumlah karyawan, hingga fasilitas kesejahteraan yang diberikan perusahaan.

“Setelah kami cek, PT Klaseman ini termasuk perusahaan kelas menengah ke bawah,” ujar Saniwar usai meninjau lokasi.

Berdasarkan hasil pendataan, total tenaga kerja di PT Klaseman mencapai 35 orang, seluruhnya telah terdaftar dalam program BPJS Ketenagakerjaan. Tim juga memastikan jam kerja berjalan sesuai aturan, yakni 7 jam per hari.

“Alhamdulillah, semua pekerja sudah ter-cover BPJS dan jam kerjanya sesuai ketentuan,” jelas Saniwar.

Meski begitu, Disnaker tetap menyoroti aspek kesejahteraan pekerja, terutama soal besaran gaji harian. Menurut Saniwar, dengan potensi ekspor yang dimiliki perusahaan, manajemen diharapkan dapat memberikan upah yang lebih layak.

“Perusahaan ini sudah bisa ekspor kayu ke Jepang, meski baru dua kali sebulan. Manajemen berkomitmen menaikkan gaji sesuai UMR jika ekspor bisa berjalan rutin enam kali sebulan,” terangnya.

Baca Juga:  Probolinggo Raih Penghargaan STBM Award 2024

Saniwar menegaskan, Disnaker akan terus memantau dan mengevaluasi kinerja perusahaan agar seluruh ketentuan ketenagakerjaan dijalankan dengan benar.

“Kami tidak ingin ada pelanggaran hak tenaga kerja, baik dari sisi upah, jam kerja, maupun fasilitas. Semua harus sesuai aturan agar hubungan industrial tetap harmonis,” ujarnya.

Sementara itu, Kusno Widodo, Penanggung Jawab PT Klaseman, menyampaikan klarifikasi atas sejumlah isu yang beredar. Ia mengakui masih ada satu karyawan yang menerima upah Rp58.500 per hari, namun berjanji akan menyesuaikan gaji tersebut mulai Januari 2026.

“Benar, satu orang masih di angka itu, tapi tahun depan akan kami naikkan. Rata-rata karyawan lainnya sudah menerima di atas Rp60 ribu hingga Rp90 ribu per hari, tergantung masa kerja,” kata Kusno.

Kusno juga membantah tudingan bahwa perusahaan hanya menyediakan air minum dari tong. Menurutnya, kini PT Klaseman telah menyediakan air galon isi ulang untuk kebutuhan para pekerja.

“Dulu kami memasak air sendiri agar lebih higienis. Tapi sekarang kami sudah pakai air galon isi ulang,” jelasnya.***