PROBOLINGGO,- Seorang warga Desa Liprak Kidul, Kecamatan Banyanyar, Kabupaten Probolinggo, menyampaikan permintaan maaf secara terbuka kepada publik. Permintaan maaf tersebut disampaikan melalui sebuah video klarifikasi yang diunggah di media sosial.
Permintaan maaf ini muncul setelah sebelumnya yang bersangkutan merequest pembuatan video berbasis kecerdasan buatan (AI) di akun TikTok gerakanrakyat_. Video tersebut berisi kritik keras terhadap pemerintah desa.
Dalam konten AI itu, terdapat narasi yang menuding Kepala Desa Liprak Kidul, Muhammad Ali, melakukan korupsi dana desa. Narasi tersebut juga menyebut dana desa seharusnya digunakan untuk perbaikan jalan, bukan memperkaya diri.
Melalui video klarifikasinya, warga bernama Rofiq mengakui bahwa tudingan dalam video AI tersebut tidak benar. Ia menegaskan isi konten tidak sesuai dengan kondisi dan fakta di lapangan.
Rofiq juga menyampaikan permintaan maaf kepada Kepala Desa Liprak Kidul beserta keluarganya. Ia mengaku menyesal atas unggahan yang telah menimbulkan polemik di tengah masyarakat.
“Terkait dengan postingan di TikTok akun Gerakan Rakyat, saya meminta maaf kepada keluarga besar Bapak Muhammad Ali selaku Kepala Desa Liprak Kidul,” ujarnya dalam video klarifikasi, dikutip Kamis (8/1/2026).
Ia kembali menegaskan bahwa video tersebut dibuat tanpa data dan dasar yang jelas. Oleh karena itu, ia mengakui kesalahan dan meminta maaf sebesar-besarnya.
Kasus ini pun menyita perhatian publik. Terlebih, konten tersebut melibatkan penggunaan teknologi kecerdasan buatan yang kini semakin marak di media sosial.
Sebagai informasi, sejak 2 Januari 2026, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru telah mengatur secara tegas batas antara kritik dan pencemaran nama baik. Aturan tersebut juga mencakup konten digital berbasis AI.
Masyarakat pun diimbau untuk lebih bijak dalam memanfaatkan teknologi kecerdasan buatan. Tujuannya agar tidak menimbulkan dampak hukum di kemudian hari.***














