banner 728x90
banner 728x90
Nasional

Tunjangan Guru Non-ASN Binaan Kemenag Naik Jadi Rp2 Juta per Bulan, Sesuai Arahan Presiden

×

Tunjangan Guru Non-ASN Binaan Kemenag Naik Jadi Rp2 Juta per Bulan, Sesuai Arahan Presiden

Sebarkan artikel ini
Menteri Agama RI Nasaruddin Umar./ Kemenag

JAKARTA,- Kabar baik bagi para guru non-ASN yang berada di bawah binaan Kementerian Agama (Kemenag). Pemerintah resmi menaikkan Tunjangan Profesi Guru sebesar Rp500 ribu, sehingga total yang diterima menjadi Rp2 juta per bulan.

Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Agama Nomor 646 Tahun 2025 tentang Tunjangan Profesi Guru Bukan Pegawai ASN. Tunjangan ini diberikan sebagai bentuk penghargaan bagi guru bersertifikat pendidik yang belum disetarakan dengan jabatan dan kualifikasi layaknya PNS.

“Alhamdulillah, sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto untuk meningkatkan kesejahteraan pendidik, tunjangan profesi bagi guru bukan ASN binaan Kementerian Agama naik Rp500 ribu, dari sebelumnya hanya satu setengah juta,” ujar Menteri Agama Nasaruddin Umar di Jakarta, Minggu (13/7/2025).

Secara keseluruhan, ada 227.147 guru non-ASN yang berhak menerima kenaikan tunjangan ini. Jumlah tersebut terdiri atas:

  • 196.119 guru di bawah Direktorat GTK Madrasah (Ditjen Pendidikan Islam)
  • 17.240 guru binaan Direktorat PAI (Ditjen Pendidikan Islam)
  • 12.432 guru binaan Ditjen Bimas Kristen
  • 856 guru binaan Ditjen Bimas Katolik
  • 220 guru binaan Bimas Buddha
  • 280 guru binaan Bimas Hindu
Baca Juga:  Suami Najwa Shihab, Ibrahim Sjarief Assegaf Meninggal Dunia di RS PON Jakarta

Tak hanya itu, pemerintah juga akan membayarkan rapelan kekurangan tunjangan sejak Januari 2025, sebesar Rp500 ribu per bulan per guru.

“Pemerintah akan membayarkan rapelan kekurangan sebesar Rp500.000 per bulan terhitung sejak Januari 2025,” tambah Menag.

Ia menegaskan, kebijakan ini adalah bentuk nyata dari keberpihakan negara terhadap kesejahteraan guru non-ASN, sekaligus komitmen Presiden Prabowo Subianto dalam memperkuat sektor pendidikan, termasuk pendidikan keagamaan.

“Langkah ini merupakan bentuk nyata keberpihakan pemerintah terhadap kesejahteraan guru. Kita harap, kenaikan tunjangan ini berdampak pada profesionalitas guru binaan Kementerian Agama dalam mengajar,” ujarnya.

“Mereka harus bisa menjadi teladan dalam mendidik dan mengembangkan potensi peserta didik, baik secara jasmani maupun rohani,” lanjut Nasaruddin.

Sebagai tindak lanjut, Kemenag telah menyurati seluruh Kanwil di tingkat provinsi agar segera menyosialisasikan aturan ini ke Kankemenag di kabupaten/kota. Proses pencairan pun diminta segera dilakukan, termasuk pembayaran kekurangan tunjangan sejak Januari.

“Kita juga libatkan Itjen Kemenag untuk melakukan proses pengawasan dan memastikan proses pencairan TPG sesuai dengan regulasi dan petunjuk teknis yang berlaku,” tandas Menag.