banner 728x90
banner 728x90
Kabar Pro

Tiga Kecamatan Jadi Sorotan, Satresnarkoba Probolinggo Ringkus Pengedar Narkoba

×

Tiga Kecamatan Jadi Sorotan, Satresnarkoba Probolinggo Ringkus Pengedar Narkoba

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi narkoba./ Istimewa

PROBOLINGGO,- Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Probolinggo mencatat hasil signifikan dalam Operasi Tumpas Semeru Narkoba 2025.

Selama 12 hari, mulai 30 Agustus hingga 10 September 2025, petugas berhasil mengungkap 12 kasus peredaran narkoba dan obat keras berbahaya (Okerbaya).

Scrol Kebawah Untuk Baca
banner 728x90
ADVERTORIMENT

Kapolres Probolinggo, AKBP M. Wahyudin Latif, mengungkapkan bahwa dari operasi tersebut diamankan total 270.790 butir pil terlarang.

Rinciannya, 185.683 butir pil Tryhexypenidly dan 85.107 butir pil Dextrometrophan. Selain itu, polisi juga menyita 22,178 gram sabu-sabu.

“Dari hasil pemetaan, ada tiga wilayah yang cukup menonjol, yakni Kecamatan Maron, Kecamatan Banyuanyar, dan Kecamatan Leces,” terang AKBP Wahyudin, Rabu (17/9/2025).

Baca Juga:  Monev Hasil Audit, Pemkot Probolinggo Tinjau Rumah Pompa Ronggojalu

Ia menambahkan, keberhasilan ini tidak lepas dari kerja keras jajaran Satresnarkoba yang dinilai telah menyelamatkan banyak generasi muda dari ancaman narkoba.

“Kami akan terus menekan angka peredaran obat-obatan terlarang di wilayah hukum Polres Probolinggo dan menggencarkan penyuluhan sebagai langkah preemtif,” tegasnya.

Para tersangka kini dijerat Pasal 435 dan Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Mereka terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara serta denda hingga Rp5 miliar.