banner 728x90
banner 728x90
Kabar Pro

Tiga Kali Cabuli Anak di Bawah Umur, ASN Asal Probolinggo Ditangkap Polisi

×

Tiga Kali Cabuli Anak di Bawah Umur, ASN Asal Probolinggo Ditangkap Polisi

Sebarkan artikel ini
BE (39), warga Kecamatan Kedopok diamankan oleh Polres Probolinggo Kota diduga terlibat kasus pencabulan./ Foto: bolinggo.co

PROBOLINGGO,- Seorang pria berinisial BE (39), warga Kecamatan Kedopok, Kota Probolinggo, diamankan oleh Satreskrim Polres Probolinggo Kota lantaran diduga terlibat kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur.

Kasus ini mencuat setelah ibu korban mulai mencurigai perubahan perilaku putrinya, M (16), yang diketahui telah di cabuli oleh pelaku yang merupakan ASN Kota Pasuruan.

Scrol Kebawah Untuk Baca
banner 728x90
ADVERTORIMENT

“Awalnya orang tua korban melihat perubahan perilaku anaknya. Karena curiga, kemudian orang tua dari korban terus bertanya. Dari situlah korban mengaku telah di cabuli,” ungkap Plt. Kasihumas Polres Probolinggo Kota, Iptu Zainullah, Rabu (5/11/2025).

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, korban mengaku telah di cabuli oleh BE sebanyak tiga kali di rumah pelaku yang berada di wilayah Kedopok, Kota Probolinggo.

Baca Juga:  Bank Jatim Dukung Lomba HUT ke-80 RI di Probolinggo, Siapkan Hadiah Menarik

“Setelah dipastikan bahwa korban tiga kali (dicai), barulah keluarga melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Probolinggo Kota pada 19 September 2025,” jelasnya.

Dalam menjalankan aksinya, pelaku diduga menggunakan bujuk rayu serta iming-iming tertentu untuk meyakinkan korban. Setelah korban termakan bujukannya, pelaku kemudian mencabulinya.

Menindaklanjuti laporan tersebut, pihak kepolisian bersama Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Dinas Sosial Kota Probolinggo melakukan penyelidikan mendalam hingga akhirnya pelaku berhasil diamankan pada 28 Oktober 2025.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 81 ayat 2, Sub Pasal 82 ayat 1 Undang-Undang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.***