PROBOLINGGO,- Seorang pria berinisial BE (39), warga Kecamatan Kedopok, Kota Probolinggo, diamankan oleh Satreskrim Polres Probolinggo Kota lantaran diduga terlibat kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Kasus ini mencuat setelah ibu korban mulai mencurigai perubahan perilaku putrinya, M (16), yang diketahui telah di cabuli oleh pelaku yang merupakan ASN Kota Pasuruan.
“Awalnya orang tua korban melihat perubahan perilaku anaknya. Karena curiga, kemudian orang tua dari korban terus bertanya. Dari situlah korban mengaku telah di cabuli,” ungkap Plt. Kasihumas Polres Probolinggo Kota, Iptu Zainullah, Rabu (5/11/2025).
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, korban mengaku telah di cabuli oleh BE sebanyak tiga kali di rumah pelaku yang berada di wilayah Kedopok, Kota Probolinggo.
“Setelah dipastikan bahwa korban tiga kali (dicai), barulah keluarga melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Probolinggo Kota pada 19 September 2025,” jelasnya.
Dalam menjalankan aksinya, pelaku diduga menggunakan bujuk rayu serta iming-iming tertentu untuk meyakinkan korban. Setelah korban termakan bujukannya, pelaku kemudian mencabulinya.
Menindaklanjuti laporan tersebut, pihak kepolisian bersama Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Dinas Sosial Kota Probolinggo melakukan penyelidikan mendalam hingga akhirnya pelaku berhasil diamankan pada 28 Oktober 2025.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 81 ayat 2, Sub Pasal 82 ayat 1 Undang-Undang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.***















