JAKARTA,- Isu pencairan THR PPPK 2026 mulai menjadi perhatian jelang Idul Fitri. Banyak pegawai menanti kepastian jadwal dan besaran tunjangan tersebut.
Sampai saat ini, pemerintah belum merilis aturan resmi. Namun, pola pencairan tahun sebelumnya bisa menjadi acuan sementara.
Berpotensi Cair Sebelum Lebaran
Dalam beberapa tahun terakhir, THR dicairkan sekitar dua hingga tiga pekan sebelum Idul Fitri. Lebaran 2026 diperkirakan jatuh pada 21 atau 22 Maret.
Jika mengikuti pola itu, pencairan THR PPPK kemungkinan berlangsung pada pertengahan Maret 2026. Biasanya, pemerintah menyalurkan dana sekitar 10–15 hari kerja sebelum hari raya.
Meski begitu, jadwal final tetap menunggu keputusan resmi pemerintah.
PPPK Termasuk Penerima THR
PPPK merupakan bagian dari ASN sesuai Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023. Status ini membuat PPPK berhak atas gaji, tunjangan, dan THR.
Pencairan penghasilan mensyaratkan dokumen lengkap. Di antaranya perjanjian kerja, SK pengangkatan, dan SPMT.
Mengacu aturan Kementerian Keuangan, PPPK yang mulai bekerja pada hari kerja pertama berhak menerima penghasilan bulan berjalan. Jika mulai setelahnya, pembayaran dilakukan bulan berikutnya.
Skema dan Perhitungan THR
Besaran THR biasanya setara satu kali penghasilan bulanan. Komponen yang dihitung meliputi gaji pokok dan tunjangan melekat.
Untuk masa kerja kurang dari satu tahun, digunakan skema proporsional. Rumusnya adalah jumlah bulan bekerja dibagi 12, lalu dikalikan penghasilan satu bulan.
Sebagai contoh, masa kerja enam bulan dengan gaji Rp4 juta menghasilkan THR sebesar Rp2 juta.
Jika masa kerja belum genap satu bulan sebelum Lebaran, THR tidak diberikan.
Menunggu Regulasi Resmi
Sejauh ini, seluruh informasi masih bersifat prediksi. Pemerintah akan menerbitkan regulasi sebagai dasar hukum pencairan THR 2026.
ASN dan PPPK disarankan memantau pengumuman resmi agar tidak salah informasi. Kepastian jadwal dan besaran akan ditentukan sesuai kondisi anggaran negara.***














