banner 728x90
banner 728x90
Nasional

Tarif Cukai Rokok 57 Persen, Menkeu Purbaya: Wah Tinggi Amat, Firaun Lu!

×

Tarif Cukai Rokok 57 Persen, Menkeu Purbaya: Wah Tinggi Amat, Firaun Lu!

Sebarkan artikel ini
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa./ Reuters

JAKARTA,- Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyoroti tingginya tarif cukai rokok di Indonesia yang kini mencapai 57 persen. Ia mengaku heran dengan besaran tarif tersebut, bahkan menyebut kebijakan itu terasa “aneh”.

“Cukai rokok gimana? Sekarang berapa rata-rata? Lima puluh tujuh persen. Wah, tinggi amat. Firaun lu! Kira-kira gitu, banyak banget ini,” ujar Purbaya saat memberikan pernyataan, Sabtu (20/9/2025).

Scrol Kebawah Untuk Baca
banner 728x90
ADVERTORIMENT

Meski demikian, ia akhirnya memahami bahwa tarif cukai rokok sengaja dibuat tinggi sebagai langkah pemerintah untuk menekan jumlah perokok. Namun, ia tidak menjelaskan lebih lanjut apakah akan ada perubahan kebijakan terkait tarif tersebut.

Baca Juga:  MK Menolak Uji Formil, UU Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023 Tetap Berlaku secara Hukum

Selain soal tarif, Purbaya juga menyoroti maraknya peredaran rokok ilegal, terutama yang berasal dari China. Menurutnya, praktik tersebut dapat membunuh industri rokok dalam negeri yang selama ini berkontribusi besar terhadap penerimaan negara melalui cukai.

“Pasar mereka saya lindungi, dalam pengertian, yang online-online, yang (rokok) palsu itu saya larang. Hati-hati mereka yang palsu-palsu, akan kita mulai kejar satu-satu!” tegasnya.

Purbaya memastikan pemerintah akan menindak tegas peredaran rokok ilegal maupun palsu demi menjaga keberlangsungan industri rokok nasional.

Ia juga berencana melakukan kunjungan ke Jawa Timur dalam waktu dekat untuk melihat langsung geliat industri rokok di daerah tersebut.