JAKARTA,- Sejumlah peserta BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI) mendapati status kepesertaan mereka berubah menjadi tidak aktif. Akibatnya, layanan kesehatan gratis tidak bisa dimanfaatkan.
Kondisi ini cukup membuat panik. Padahal, ada beberapa penyebab umum dan solusi yang bisa ditempuh dengan mudah.
Mengenal BPJS Kesehatan PBI
BPJS Kesehatan PBI adalah program jaminan kesehatan dari pemerintah. Program ini menyasar masyarakat kurang mampu.
- Iuran dibayar penuh oleh pemerintah
- Peserta terdata dalam DTSEN Kemensos
- Layanan kesehatan dapat diakses gratis
Siapa yang Berhak Menjadi Peserta?
Penerima BPJS Kesehatan PBI harus memenuhi kriteria berikut:
- Penghasilan di bawah UMR
- Tidak memiliki aset bernilai tinggi
- NIK valid dan terhubung dengan Dukcapil
- Bukan anggota TNI, Polri, atau ASN
- Berdomisili di Indonesia
Apa Arti Status “Tidak Aktif”?
Status tidak aktif berarti iuran tidak lagi ditanggung negara. Selama status ini berlaku, peserta tidak dapat menggunakan layanan BPJS Kesehatan.
Penyebab Umum Kepesertaan Nonaktif
Beberapa faktor yang sering terjadi, antara lain:
- Data DTSEN belum diperbarui
- Ketidaksesuaian NIK dengan Dukcapil
- Perubahan kondisi ekonomi peserta
- Pindah domisili tanpa laporan resmi
- Pembaruan data daerah terlambat
Syarat Mengaktifkan Kembali BPJS Kesehatan PBI
Peserta perlu menyiapkan dokumen berikut:
- KTP yang masih berlaku
- Kartu Keluarga terbaru
- Kartu Indonesia Sehat (KIS)
- Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)
Ketentuan Reaktivasi Kepesertaan
Lama status nonaktif menentukan proses reaktivasi:
- Nonaktif kurang dari 6 bulan-reaktivasi langsung
- Nonaktif lebih dari 6 bulan-usulan ulang DTSEN
- Proses usulan melalui musyawarah desa
- Puskesmas dapat membantu pengecekan awal
Cara Mengecek Status BPJS Kesehatan PBI
Pengecekan bisa dilakukan secara digital:
- Aplikasi Mobile JKN menggunakan NIK
- WhatsApp Chika di 0811-8750-400
- WhatsApp Pandawa di 0811-8165-165
- Call Center BPJS Kesehatan di 165
Dengan memahami penyebab dan langkah penanganannya, peserta BPJS Kesehatan PBI diharapkan tidak panik saat status berubah. Reaktivasi dapat dilakukan sesuai prosedur yang berlaku.***














