PROBOLINGGO,- Polisi akhirnya menetapkan sopir bus yang terlibat dalam kecelakaan tragis di Jalan Raya Sukapura, Desa Botoh, Kecamatan Lumbang, Kabupaten Probolinggo, sebagai tersangka.
Kecelakaan yang terjadi pada Minggu (14/9/2025) siang itu menewaskan sembilan orang dan melukai belasan penumpang lainnya yang berasal dari Kabupaten Jember.
Pelaku diketahui berinisial Bah (60), warga Sumbersari, Kabupaten Jember. Ia diamankan oleh jajaran Satlantas Polres Probolinggo setelah dilakukan pemeriksaan intensif.
Kapolres Probolinggo, AKBP Wahyudin Latif, menjelaskan pihaknya telah melakukan penyelidikan mendalam, termasuk olah tempat kejadian perkara (TKP).
“Kami juga melakukan penyelidikan termasuk olah TKP untuk mengetahui penyebabnya,” ujarnya, Selasa (23/9/2025).
Dari hasil pemeriksaan, bus yang dikendarai Bah diketahui memiliki dokumen resmi lengkap. Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), Surat Izin Mengemudi (SIM), hingga uji KIR kendaraan masih berlaku.
Namun, polisi menemukan fakta lain terkait kondisi teknis bus. Sistem pengereman mengalami kerusakan akibat panas berlebih di ruang tromol dan kampas rem.
“Itu disebabkan sopir terlalu sering dan secara terus-menerus menginjak pedal rem sehingga terjadi kehausan pada tromol,” jelas AKBP Wahyudin.
Polisi menilai kecelakaan maut tersebut terjadi akibat kelalaian sopir dalam mengoperasikan rem. Tekanan pedal rem yang dilakukan terus-menerus membuat sistem pengereman tidak berfungsi dengan baik.
“Dari persesuaian barang bukti, kami meningkatkan status sopir dari saksi menjadi tersangka,” tegasnya.
Tersangka dijerat Pasal 310 ayat 4, 3, 2, dan 1 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara atau denda Rp12 juta.***