banner 728x90
News

Skandal Korupsi Pemkot Madiun, KPK Tahan Wali Kota dan Kadis PUPR

×

Skandal Korupsi Pemkot Madiun, KPK Tahan Wali Kota dan Kadis PUPR

Sebarkan artikel ini
KPK menetapkan Wali Kota Madiun, Kepala Dinas PUPR Kota Madiun, serta RR dari unsur swasta sebagai tersangka./ Foto: KPK

JAKARTA,- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menegaskan komitmennya memberantas korupsi di daerah. Operasi tangkap tangan (OTT) dilakukan di Kota Madiun.

Dalam operasi tersebut, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Kasus ini menyeret pejabat aktif dan pihak swasta.

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyampaikan bahwa ketiga tersangka terdiri dari MD selaku Wali Kota Madiun periode 2025-2030. Selain itu, TM yang menjabat Kepala Dinas PUPR Kota Madiun, serta RR dari unsur swasta.

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi bukti permulaan yang cukup. Dugaan tindak pidana yang disangkakan berupa pemerasan dan penerimaan gratifikasi.

“Para tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari pertama, terhitung sejak 20 Januari hingga 8 Februari 2026, di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK,” demikian keterangan resmi KPK.

Dalam konstruksi perkara, MD diduga memanfaatkan skema Corporate Social Responsibility (CSR). Skema tersebut digunakan untuk melakukan pemerasan terhadap Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan (STIKES) di Kota Madiun.

KPK mengungkap, MD diduga meminta dana sebesar Rp350 juta. Dana tersebut diserahkan melalui RR sebagai perantara.

OTT juga membuka dugaan pemerasan lain terkait perizinan usaha. Permintaan dana disebut menyasar pendirian hotel, minimarket, hingga usaha waralaba.

Baca Juga:  Tol Prosiwangi Dibuka Fungsional Saat Nataru, Dua Seksi Siap Dilintasi Warga Jatim

Salah satu kasus yang terungkap adalah permintaan fee sebesar Rp600 juta. Permintaan tersebut diduga dibebankan kepada pengembang properti di Kota Madiun.

Selain itu, KPK menemukan dugaan penerimaan fee proyek pemeliharaan jalan Paket II. Nilainya sekitar empat persen atau Rp200 juta dari total proyek Rp5,1 miliar.

“Dugaan penerimaan fee proyek tersebut melibatkan MD bersama TM selaku Kepala Dinas PUPR,” ujar Asep Guntur Rahayu.

Tak hanya perkara OTT, penyidik juga menelusuri dugaan gratifikasi sebelumnya. Dalam periode 2019 hingga 2022, MD diduga menerima gratifikasi dengan total sekitar Rp1,1 miliar.

Dari rangkaian OTT tersebut, KPK menyita barang bukti uang tunai. Total uang yang diamankan mencapai Rp550 juta.

KPK juga menemukan pelanggaran terhadap Peraturan Wali Kota tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (TSP). Selain itu, terdapat pelanggaran ketentuan dalam Undang-Undang Perseroan Terbatas.

Pelanggaran meliputi penyalahgunaan skema TSP, penyaluran dana dalam bentuk uang, serta tata kelola yang tidak transparan dan tidak akuntabel.

“Atas perbuatannya, MD dan RR disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e UU Tipikor,” ucap Asep.

Sementara itu, MD bersama TM juga dijerat pasal penerimaan gratifikasi. Keduanya disangkakan melanggar Pasal 12B UU Tipikor sebagaimana diatur dalam perundang-undangan yang berlaku.***