BOLINGGODOTCO,- Di tengah masyarakat muslim, istilah “Sunah Rasul malam Jumat” kerap dikaitkan dengan hubungan intim suami-istri. Anggapan ini sudah lama beredar dan dipercaya sebagian kalangan.
Namun, jika ditelusuri lebih jauh, tidak ditemukan dalil tegas dari Rasulullah yang secara eksplisit menganjurkan hal tersebut.
Para ulama menegaskan bahwa tidak ada hadis sahih yang secara jelas menyebutkan hari atau malam tertentu sebagai waktu khusus untuk melakukan hubungan suami-istri.
Pemahaman tentang malam Jumat lebih banyak bersumber dari penafsiran ulama terhadap hadis-hadis terkait mandi Jumat.
Salah satu ulama yang membahas hal ini adalah Imam al-Ghazali dalam kitab Ihya’ ‘Ulumiddin. Beliau mengutip hadis Nabi yang diriwayatkan oleh Aus bin Aus terkait keutamaan mandi dan berangkat lebih awal untuk salat Jumat.
Rasulullah bersabda:
مَنْ غَسَّلَ يَوْمَ الْجُمُعَةِ وَاغْتَسَلَ، وَبَكَّرَ وَابْتَكَرَ، وَمَشَى وَلَمْ يَرْكَبْ، وَدَنَا مِنَ الْإِمَامِ، وَاسْتَمَعَ، وَلَمْ يَلْغُ، كَانَ لَهُ بِكُلِّ خُطْوَةٍ عَمَلُ سَنَةٍ، أَجْرُ صِيَامِهَا وَقِيَامِهَا
Artinya: “Barang siapa membasuh kepala dan mandi pada hari Jumat, berangkat lebih awal, berjalan kaki tidak berkendaraan, duduk dekat imam, mendengarkan khutbah dengan khusyuk dan tidak berbuat sia-sia, maka setiap langkahnya bernilai pahala puasa dan salat malam selama satu tahun.”
(HR. Abu Dawud, at-Tirmidzi, an-Nasa’i, dan Ibnu Majah)
Pada potongan hadis tersebut terdapat frasa “mandi pada hari Jumat”. Sebagian ulama menafsirkan bahwa mandi ini adalah mandi junub. Dari sinilah muncul dugaan adanya isyarat hubungan suami-istri pada malam sebelumnya.
Logika sederhananya, seseorang tidak akan mandi junub kecuali setelah melakukan hubungan intim. Maka, sebagian kalangan memahami bahwa malam Jumat memiliki keutamaan tersendiri. Namun, penafsiran ini tidak bersifat pasti.
Imam al-Ghazali menyebut bahwa pemahaman tersebut hanyalah takwil sebagian ulama, bukan perintah langsung dari Nabi. Oleh karena itu, istilah “malam Jumatan” lebih tepat disebut sebagai tradisi pemahaman ulama, bukan sunnah yang bersumber dari nash yang jelas.
Pendapat serupa juga disampaikan oleh Imam an-Nawawi dalam Syarah Shahih Muslim. Ia menegaskan bahwa tidak ada dalil eksplisit dari Al-Qur’an maupun hadis yang menetapkan kesunahan berhubungan intim pada malam Jumat.
Imam an-Nawawi mengutip hadis berikut:
قَالَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ: مَنِ اغْتَسَلَ يَوْمَ الْجُمُعَةِ غُسْلَ الْجَنَابَةِ، ثُمَّ رَاحَ، فَكَأَنَّمَا قَرَّبَ بَدَنَةً
Artinya: “Barang siapa mandi pada hari Jumat seperti mandi janabah, kemudian berangkat pada waktu pertama, maka seolah-olah ia berkurban seekor unta.”
(HR. al-Bukhari dan Muslim)
Menurut Imam an-Nawawi, mayoritas ulama memahami hadis ini sebagai penjelasan tentang tata cara mandi Jumat yang dilakukan secara sempurna seperti mandi junub. Bukan sebagai anjuran untuk melakukan hubungan suami-istri.
Ia bahkan menegaskan pandangan yang mengaitkan hadis ini dengan hubungan intim sebagai pendapat yang lemah. Dalam penjelasannya, Imam an-Nawawi menyatakan:
وَقِيلَ: فِيهِ إِشَارَةٌ إِلَى الْجِمَاعِ يَوْمَ الْجُمُعَةِ لِيَغْتَسِلَ فِيهِ مِنَ الْجَنَابَةِ… وَهُوَ ضَعِيفٌ أَوْ بَاطِلٌ، وَالصَّوَابُ الْأَوَّلُ
Artinya: “Ada yang berpendapat bahwa hadis ini mengisyaratkan anjuran berhubungan intim pada hari Jumat agar mandi dari janabah. Namun pendapat ini lemah atau bahkan tidak benar. Yang benar adalah pendapat pertama.”
Pendapat ini juga diperkuat oleh Ibnu Hajar al-Asqalani. Ia menegaskan bahwa penyamaan dalam hadis tersebut hanya pada tata cara mandi, bukan pada hukum atau anjuran hubungan intim.
Dengan demikian, anggapan tentang “sunah berhubungan intim pada malam Jumat” tidak memiliki dasar yang kuat dari Rasulullah . Ia lebih merupakan hasil penafsiran sebagian ulama yang tidak disepakati secara luas.
Kesimpulannya, Islam tidak membatasi hubungan suami-istri pada hari atau malam tertentu. Selama dilakukan secara halal dan sesuai adab, setiap waktu adalah baik.
Sementara malam Jumat tetap memiliki keutamaan dalam ibadah, doa, dan persiapan salat Jumat, bukan karena kewajiban hubungan intim.***














