PROBOLINGGO,- Satpol PP Kabupaten Probolinggo terus mengintensifkan pemberantasan peredaran minuman keras. Operasi penindakan digelar di Kecamatan Maron, Kamis (29/1/2026) malam.
Dalam operasi tersebut, petugas menyasar dua lokasi berbeda. Penindakan dilakukan setelah adanya pengembangan dari target awal yang telah ditentukan.
Kepala Satpol PP Kabupaten Probolinggo, Taufik Alami, mengatakan operasi ini merupakan instruksi langsung Bupati Probolinggo. Pemerintah daerah, kata dia, berkomitmen menekan peredaran miras secara tegas.
“Awalnya satu titik, kemudian berkembang menjadi dua titik. Kami diminta bertindak tegas mengamankan penjual miras,” ujarnya.
Dari lokasi pertama, petugas menyita 147 botol miras. Sementara di titik kedua, diamankan 365 botol miras siap edar.
Menurut Taufik, miras tersebut baru datang dan diduga akan diedarkan pada akhir pekan. Sasaran utamanya dinilai menyasar konsumen malam Sabtu dan Minggu.
Ia menegaskan, miras yang disita merupakan jenis oplosan. Minuman tersebut tidak terstandar dan sangat berbahaya bagi kesehatan.
“Sudah banyak korban, terutama dari kalangan generasi muda,” tegasnya.
Satpol PP juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif. Laporan dari warga dinilai penting dalam memutus mata rantai peredaran miras.
“Kami tidak bisa bekerja sendiri. Pemberantasan miras harus dilakukan bersama melalui sinergi lintas sektor,” pungkasnya.***














