PROBOLINGGO,- Satgas Pemberantasan Miras Kabupaten Probolinggo menutup sebuah toko dan gudang penyimpanan ribuan botol miras di depan Perumahan Green Garden, Desa Sumberlele, Kecamatan Kraksaan.
Penutupan dilakukan karena pengelola toko belum bisa menunjukkan dokumen perizinan. Kepala Satpol PP sekaligus Ketua Satgas Miras, Sugeng Wiyanto, menyebut langkah ini diambil usai pemeriksaan aktivitas usaha.
“Toko niaga minuman beralkohol ini sementara ditutup karena sampai hari ini yang bersangkutan belum bisa menunjukkan beberapa surat izin yang diperlukan,” ujarnya, Selasa (8/7/2025).
Sugeng menambahkan bahwa pihaknya juga masih melakukan konfirmasi terkait izin dari kementerian serta aspek permodalan toko tersebut.
“Izin dari kementerian juga masih kita konfirmasi. Termasuk soal permodalan yang belum ada kesesuaian. Kami tetap menghormati pemilik usaha dan memberikan kesempatan untuk melengkapi seluruh persyaratan yang diwajibkan,” imbuhnya.
Sementara itu, Juru Bicara Sae Law Care, Mustofa, menyoroti potensi pelanggaran pidana dalam operasional toko miras tersebut. Hal ini berdasarkan hasil investigasi lintas OPD yang menemukan kejanggalan dalam aspek pelaporan pajak.
“Berdasarkan data, mereka mengaku punya modal awal sebesar Rp 5 miliar, dan diberi ruang untuk melaporkan aktivitas usahanya setiap tiga bulan. Tapi dalam laporan pajak, nilainya selalu nol. Ini sesuatu yang mustahil,” ujar Mustofa.
Ia menegaskan bahwa seluruh pelaku usaha, apapun jenis usahanya, wajib mematuhi aturan perizinan dan perpajakan yang berlaku.
“Siapapun dan apapun usahanya harus taat aturan. Jangan semena-mena melakukan transaksi tanpa dasar izin dan aturan perundang-undangan,” tegasnya.
Hingga berita ini diturunkan, Satgas Miras Kabupaten Probolinggo masih menunggu itikad baik dari pemilik usaha untuk melengkapi perizinan. Jika tidak dipenuhi, kasus ini berpotensi berlanjut ke ranah hukum.















