banner 728x90
banner 728x90
Kabar Pro

Resto Mie Gacoan di Probolinggo Disetop, Pemkot Tegaskan Harus Taat Aturan

×

Resto Mie Gacoan di Probolinggo Disetop, Pemkot Tegaskan Harus Taat Aturan

Sebarkan artikel ini
Resto Mie Gacoan di Jalan Suroyo, Kota Probolinggo, resmi dihentikan sementara./ bolinggo.co

PROBOLINGGO,- Operasional Resto Mie Gacoan di Jalan Suroyo, Kota Probolinggo, resmi dihentikan sementara. Eksekusi penutupan dilakukan tim gabungan, Senin (22/9/2025) pagi dan akan berlangsung hingga 21 Oktober 2025 mendatang.

Langkah ini mengacu pada Surat Keputusan (SK) DPM-PTSP Kota Probolinggo nomor 400.11.6/462/425.117/2025 tertanggal 17 September 2025.

Scrol Kebawah Untuk Baca
banner 728x90
ADVERTORIMENT

Kepala Satpol PP Kota Probolinggo, Pujo Agung Satrio, memimpin langsung pelaksanaan penutupan yang melibatkan Satpol PP, DPM-PTSP, Dishub, DLH, serta Dinas PUPR-PKP.

Menurut Pujo, penghentian aktivitas usaha dilakukan karena manajemen PT Pesta Pora Abadi (PPA) selaku pengelola resto belum melengkapi sejumlah perizinan, khususnya analisis dampak lalu lintas (andalalin) dan penyediaan lahan parkir.

Baca Juga:  Ribuan Warga Probolinggo Riang Gembira Antar Habib Hadi-Zainal Arifin Daftar ke KPU

“Penutupan ini sifatnya sementara, berlaku 30 hari kalender. Selama itu, manajemen Mie Gacoan diminta menuntaskan persyaratan izin yang masih kurang,” ujarnya.

Eksekusi ditandai dengan pemasangan banner pengumuman penutupan di depan resto. Tim juga meninjau area belakang bangunan yang saat ini tengah dikerjakan, rencananya disiapkan untuk lahan parkir kendaraan roda empat.

Pujo menambahkan, pihaknya akan melakukan pengawasan agar SK penutupan tidak dilanggar.

“Kami terbuka bagi investor maupun pelaku usaha yang ingin menanamkan modal di Kota Probolinggo. Namun, semua wajib mematuhi aturan yang berlaku,” tegasnya.***