JAKARTA,- Keputusan mengejutkan datang dari internal Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU). Melalui Surat Edaran PBNU Nomor 4785/PB.02/A.II.10.01/99/11/2025, KH Yahya Cholil Staquf resmi diberhentikan dari posisinya sebagai Ketua Umum PBNU.
Dengan terbitnya surat tersebut, kepemimpinan organisasi Islam terbesar di Indonesia itu kini berada di bawah kendali Rais Aam hingga ditunjuk pejabat ketua umum sementara.
Langkah ini menandai dinamika baru di tubuh salah satu organisasi Islam terbesar di Indonesia tersebut. Konsolidasi internal diperkirakan berjalan dalam beberapa tahapan, sebelum penetapan struktur definitif dilakukan.
Bagi pihak yang merasa dirugikan atau tidak sepakat dengan keputusan ini, PBNU telah menyiapkan mekanisme penyelesaian internal melalui Majelis Tahkim, sebagaimana termuat dalam Peraturan Perkumpulan NU Nomor 14 Tahun 2025 mengenai penyelesaian perselisihan.***















