JAKARTA,- Kabar gembira bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan para pensiunan. Pemerintah memastikan bahwa rapel kenaikan gaji tahun 2025 akan mulai dicairkan bulan November ini.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025, yang mengatur kenaikan gaji ASN aktif serta rapel bagi pensiunan PNS, TNI, dan Polri.
Kementerian Keuangan menyebut pencairan dilakukan bertahap, sementara PT Taspen (Persero) sudah menyiapkan sistem pencairan di seluruh Indonesia.
Kenaikan Gaji ASN Berlaku Sejak Oktober 2025
Penyesuaian gaji berlaku untuk seluruh ASN, termasuk PNS, PPPK, TNI, dan Polri dengan rincian:
- Golongan I–II: naik sekitar 8%
- Golongan III: naik sekitar 10%
- Golongan IV: naik sekitar 12%
Kenaikan sudah efektif sejak Oktober 2025, dan rapelnya akan dibayarkan pertengahan November.
Rapel Pensiunan Disalurkan Lewat Taspen
Bagi pensiunan PNS, TNI, dan Polri, rapel akan mulai dicairkan November ini dengan nominal rata-rata:
- Golongan I–II: Rp5–7 juta
- Golongan III–IV: Rp8–10 juta
Dana akan langsung ditransfer ke rekening masing-masing penerima yang sudah terverifikasi Taspen.
Pastikan Data Valid
Agar pencairan lancar, ASN dan pensiunan diminta memastikan:
- NIK, nomor rekening, dan status keluarga sesuai data BKN dan Taspen.
- Dokumen ahli waris lengkap untuk penerima janda/duda.
- Waspadai hoaks soal jadwal dan nominal rapel.
- Informasi resmi hanya melalui Kemenkeu, BKN, dan PT Taspen.
Dorong Kesejahteraan ASN dan Pensiunan
Kebijakan ini menjadi bentuk apresiasi pemerintah atas pengabdian ASN dan purnawirawan, sekaligus upaya meningkatkan kesejahteraan di tengah pemulihan ekonomi.
Rapel dan kenaikan gaji diharapkan bisa menambah daya beli masyarakat serta membantu kebutuhan keluarga jelang akhir tahun 2025.***















