banner 728x90
Nasional

Rapat Syuriah PBNU Putuskan Gus Yahya Diminta Mundur Dari Ketua Umum

×

Rapat Syuriah PBNU Putuskan Gus Yahya Diminta Mundur Dari Ketua Umum

Sebarkan artikel ini
Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), KH Yahya Cholil Tsaquf./ Foto: Istimewa

JAKARTA,- Ketegangan internal mengguncang PBNU setelah Rapat Harian Syuriah yang digelar di Hotel Aston City, Jakarta, Kamis (20/11/2025), resmi meminta Ketua Umum PBNU, KH Yahya Cholil Tsaquf (Gus Yahya) untuk mengundurkan diri dari jabatannya.

Keputusan ini menjadi salah satu langkah paling drastis dalam dinamika organisasi sejak beberapa tahun terakhir. Dalam risalah rapat yang beredar, Rais Aam beserta dua Wakil Rais Aam menegaskan batas waktu tiga hari bagi Gus Yahya untuk menyampaikan pengunduran diri.

Scrol Kebawah Untuk Baca
banner 728x90
ADVERTORIMENT

“Hasil musyawarah memutuskan: KH Yahya Cholil Tsaquf harus mengundurkan diri dari jabatan Ketua Umum PBNU dalam waktu tiga hari sejak keputusan diterima,” demikian bunyi poin utama dalam dokumen tersebut.

Rapat Syuriah juga menyiapkan konsekuensi tegas apabila permintaan itu tidak diindahkan.

“Jika dalam waktu tiga hari tidak mengundurkan diri, Rapat Syuriah PBNU memutuskan memberhentikan KH Yahya Cholil Tsaquf sebagai Ketua Umum PBNU,” lanjut isi keputusan tersebut.

Pelanggaran Kegiatan AKN NU Jadi Pemicu

Langkah Syuriah meminta Gus Yahya turun jabatan berawal dari dugaan pelanggaran serius dalam kegiatan Akademi Kepemimpinan Nasional Nahdlatul Ulama (AKN NU).

Baca Juga:  Asekk Bansos Cair: Cek Daftar Bantuan Februari-Maret 2024 di Sini!

Pelaksanaannya disebut menghadirkan narasumber yang dikaitkan dengan jaringan Zionis Internasional, sebuah langkah yang dinilai mencederai prinsip dan marwah organisasi.

Tindakan itu dianggap melanggar Pasal 8 huruf a Peraturan Perkumpulan NU Nomor 13 Tahun 2025 tentang Pemberhentian Fungsionaris, yang mengatur pemberhentian tidak hormat terhadap fungsionaris yang mencoreng nama organisasi.

Indikasi Pelanggaran Tata Kelola Keuangan

Tidak hanya isu narasumber, rapat juga menyoroti dugaan pelanggaran dalam tata kelola keuangan di lingkungan PBNU. Dalam catatan rapat, pengelolaan keuangan dinilai tidak selaras dengan hukum syariah, aturan perundang-undangan, maupun Anggaran Rumah Tangga NU Pasal 97-99.

Syuriah menilai persoalan tersebut berpotensi mengancam eksistensi badan hukum NU jika tidak segera ditangani.

Keputusan ini memantik perhatian luas, baik dari kalangan internal maupun publik. Hingga kini, baik PBNU maupun Gus Yahya belum memberikan respons resmi terkait keputusan tersebut.

Situasi dinamika organisasi diperkirakan akan terus berkembang dalam beberapa hari ke depan, terutama menjelang batas waktu tiga hari yang ditetapkan oleh Syuriah PBNU.***