JAKARTA,- Pemerintah Indonesia merespons putusan Mahkamah Agung Amerika Serikat yang membatalkan kebijakan tarif resiprokal di era Donald Trump. Komunikasi dengan Amerika Serikat dipastikan tetap berjalan.
Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia, Haryo Limanseto, mengatakan pemerintah memilih mencermati situasi terkini. Keputusan lanjutan akan disesuaikan dengan perkembangan di Negeri Paman Sam.
“Sehubungan dengan dinamika yang terjadi di Amerika Serikat utamanya terkait kelanjutan Agreement on Reciprocal Trade RI-AS, pada prinsipnya Indonesia akan mengamati terus kondisi terkini yang berkembang,” ujarnya, dikutip Minggu (22/2/2026).
Menurutnya, Agreement on Reciprocal Trade (ART) belum otomatis berlaku. Masih ada proses ratifikasi yang harus ditempuh kedua negara.
“Artinya terhadap perjanjian ini pihak Indonesia juga masih perlu proses ratifikasi dan perjanjian ini belum langsung berlaku, serta pihak Amerika Serikat juga perlu proses yang sama di negaranya dengan perkembangan terbaru ini,” jelasnya.
Indonesia tetap membuka ruang dialog. Namun, kepentingan nasional ditegaskan sebagai pijakan utama.
“Akan ada pembicaraan selanjutnya antar kedua pihak terhadap segala keputusan yang diambil dan Indonesia akan tetap mengutamakan kepentingan dan kebutuhan nasional ke depannya,” tutup Haryo.***














