PASURUAN,- Pengasuh Pondok Pesantren Besuk KH Muhibbul Aman Aly, yang berada di Kecamatan Kejayan, Kabupaten Pasuruan, mengeluarkan fatwa haram terhadap penggunaan sound horeg.
Keputusan ini ditetapkan dalam forum Bahtsul Masail Forum Satu Muharram (FSM) 1447 Hijriah yang digelar pada Kamis-Jumat, 26–27 Juni 2025.
Fatwa tersebut tidak hanya menyoroti dampak kebisingan yang ditimbulkan oleh sound horeg, tetapi juga mempertimbangkan mulazim atau konsekuensi sosial-budaya yang mengikuti fenomena tersebut.
Mendukung langkah tersebut, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur menilai bahwa fatwa yang dikeluarkan oleh Ponpes Besuk sudah melalui pertimbangan fikih yang benar dan komprehensif.
“Fatwa haram yang dikeluarkan Pengasuh Ponpes Besuk sudah tepat karena berdasarkan forum bahtsul masail dan pertimbangan fikih yang benar,” ujar Ketua Komisi Fatwa MUI Jatim, KH Ma’ruf Khozin, dikutip CNN Indonesia Kamis (3/7/2025).
KH Ma’ruf menjelaskan bahwa keputusan fatwa itu telah mengkaji berbagai aspek secara mendalam.
“Jadi, secara fikih, secara keputusan fikih sudah tepat itu, sudah mempertimbangkan banyak aspek, sudah benar,” tegasnya.
Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa KH Muhibbul Aman Aly yang mengeluarkan fatwa tersebut merupakan salah satu pengurus Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) dan memiliki kapasitas keilmuan yang tidak diragukan.
Meskipun hingga saat ini MUI Jatim belum mengeluarkan fatwa resmi terkait sound horeg, Ma’ruf menyatakan pihaknya tidak menutup kemungkinan untuk mengambil langkah serupa apabila fenomena tersebut terus menimbulkan keresahan di masyarakat.
Fenomena sound horeg sendiri saat ini tengah digandrungi di berbagai daerah di Jawa Timur. Namun, tidak sedikit masyarakat yang merasa terganggu dengan suara bising yang ditimbulkan, sehingga menimbulkan polemik sosial di sejumlah wilayah.