banner 728x90
banner 728x90
Kabar Pro

Polres Probolinggo Kota Grebek Jaringan Narkoba, 10 Orang Ditangkap

×

Polres Probolinggo Kota Grebek Jaringan Narkoba, 10 Orang Ditangkap

Sebarkan artikel ini
Jajaran Polres Probolinggo Kota berhasil mengamankan 10 tersangka kasus penyalahgunaan narkoba dalam Operasi Tumpas Semeru./ bolinggo.co

PROBOLINGGO,- Jajaran Polres Probolinggo Kota berhasil mengamankan 10 tersangka kasus penyalahgunaan narkoba dalam Operasi Tumpas Semeru 2025 yang digelar di wilayah hukumnya.

Kapolres Probolinggo Kota, AKBP Rico Yumasri, menjelaskan dari 10 tersangka tersebut, satu orang berperan sebagai bandar, sementara sembilan lainnya sebagai pengedar.

Scrol Kebawah Untuk Baca
banner 728x90
ADVERTORIMENT

“Ke-10 tersangka yang kami tangkap ini terdiri atas 1 orang bandar dan 9 pengedar. Delapan orang di antaranya terhubung dalam 1 jaringan,” ujar AKBP Rico, Jumat (19/9/2025).

Nama-nama tersangka yang diamankan dalam jaringan tersebut adalah FZ, RH, MZZ, RNR, ARFH, MFB, JK, dan MSH. Sementara dua tersangka lain yang juga berperan sebagai pengedar adalah JS dan AA.

Dalam operasi ini, polisi juga menyita barang bukti berupa sabu-sabu seberat kurang lebih 39,66 gram, 11 unit telepon genggam sebagai sarana komunikasi, 6 unit timbangan digital, 404 plastik klip kosong, serta uang tunai Rp3,1 juta hasil penjualan narkoba.

Baca Juga:  HUT ke-17 Partai Gerindra, Reno Handoyo Gelar Makan Bergizi Gratis untuk Siswa SD di Probolinggo

Kapolres menambahkan, tersangka FZ yang diamankan di Kota Pasuruan berperan sebagai bandar dalam jaringan ini. Ia juga terhubung dengan seorang bandar lain berinisial “Changcuters” yang hingga kini masih buron dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Probolinggo Kota.

“Operasi ini juga untuk menciptakan kondisi kamtibmas di wilayah Kota Probolinggo agar tetap aman dan terkendali,” tegas Kapolres.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan (2) junto Pasal 112 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 5 hingga 20 tahun penjara, atau bahkan seumur hidup.