banner 728x90
banner 728x90
Kabar Pro

Polres Probolinggo Kota Bongkar Jaringan Sabu, Lima Pengedar Ditangkap Serentak

×

Polres Probolinggo Kota Bongkar Jaringan Sabu, Lima Pengedar Ditangkap Serentak

Sebarkan artikel ini
Satresnarkoba Polres Probolinggo Kota berhasil membekuk lima pengedar narkotika jenis sabu./ Istimewa

PROBOLINGGO,- Dalam operasi yang berlangsung dalam satu hari penuh, Satresnarkoba Polres Probolinggo Kota berhasil membekuk lima pengedar narkotika jenis sabu di tiga lokasi berbeda, yakni di wilayah Sumberasih, Tongas, dan Kedopok.

Plt. Kasi Humas Iptu Zainullah mengungkapkan, penangkapan pertama dilakukan berdasarkan laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang diduga sebagai transaksi sabu di Desa Pesisir, Kecamatan Sumberasih.

“Berangkat dari informasi tersebut, petugas mengamankan seorang pelaku berinisial MK (24), warga Desa Wringin Anom, Tongas, pada Sabtu dini hari, 8 Juni 2025 sekitar pukul 00.20 WIB,” terang Iptu Zainullah, Rabu (16/7/2025).

Saat ditangkap, MK yang mengendarai motor Honda Scoopy hitam, kedapatan membawa sabu seberat total 3,05 gram, yang disembunyikan di dalam tas, casing handphone, dan digenggam di tangan kanan.

Pengembangan dari penangkapan MK mengarah ke nama AF (35), warga Dusun Jangglengan, Desa Sumendi, Tongas, yang diduga sebagai penerima barang tersebut. AF diketahui membeli sabu dari MK dengan sistem setoran dibayar setelah barang laku terjual.

“AF ditangkap sekitar pukul 00.45 WIB. Dari hasil penggeledahan, ditemukan satu klip sabu seberat 0,30 gram dalam dompetnya. Sementara di rumah AF, kami temukan sebuah timbangan digital dan 223 plastik klip kosong,” imbuhnya.

Tidak berhenti di situ, polisi terus menggali informasi hingga mengarah pada sosok DC (24), warga Desa Negororejo, Kecamatan Lumbang, yang disebut sebagai pemasok barang kepada MK.

Baca Juga:  Garda Bangsa dan Mitratani27 Dorong Pemuda Probolinggo Jadi Pelopor Pertanian Ekspor Edamame dan Okra

“DC kami amankan di Dusun Darungan, Desa Pamatan, Tongas, sekitar pukul 02.00 WIB. Dalam penggeledahan, petugas menyita 4 klip sabu seberat total 4,10 gram, dua butir ekstasi, timbangan digital, 180 plastik klip, sekop dari sedotan, dan dua ponsel,” jelas Zainullah.

Tak berselang lama, hanya sekitar 10 menit kemudian, petugas kembali menangkap pelaku lain, IFD (27), warga Dusun Darungan, yang disebut turut menguasai sabu hasil pecahan dari milik DC.

“Dari tangan IFD, kami mengamankan 30 plastik klip sabu dengan total berat mencapai 36,29 gram dan satu unit handphone,” katanya.

Keempat pelaku tersebut dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Selain jaringan tersebut, di lokasi berbeda tepatnya di Jalan Mahakam, Kelurahan Larangan Lor, Kecamatan Kedopok, pada malam hari sekitar pukul 20.10 WIB, polisi kembali menangkap satu pengedar lain berinisial HL (24), warga setempat.

“HL kami tangkap di rumahnya. Saat digeledah, ditemukan kotak rokok yang berisi 10 klip sabu, sebuah timbangan digital, serta uang tunai sebesar satu juta rupiah hasil dari penjualan sabu,” terang Zainullah.