PROBOLINGGO,- Sepanjang Juli 2025, jajaran Satresnarkoba Polres Probolinggo berhasil mengungkap 25 kasus peredaran narkotika dan obat keras berbahaya (okerbaya). Dari operasi tersebut, 28 orang tersangka diamankan beserta sejumlah barang bukti.
Kapolres Probolinggo, AKBP M. Wahyudin Latif, menjelaskan bahwa 17 kasus di antaranya terkait narkotika. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap 19 tersangka dan menyita sabu seberat 38,71 gram.
“Para pelaku mendapatkan sabu dari bandar dan mengedarkannya di wilayah hukum Polres Probolinggo. Peredaran ini dilakukan secara sembunyi-sembunyi namun tetap masif,” ujarnya, Jumat (8/8/2025).
Para tersangka narkotika dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009, dengan ancaman pidana penjara minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda hingga Rp10 miliar.
Sementara itu, delapan kasus lainnya berkaitan dengan peredaran okerbaya. Barang bukti yang disita meliputi 3.726 butir Trihexyphenidyl dan 7.952 butir Dextromethorphan yang diduga berasal dari luar daerah dan dijual tanpa izin resmi.
“Peredaran obat ini jelas melanggar hukum. Pelaku dapat dikenakan Pasal 435 UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang mengatur ancaman pidana hingga 12 tahun atau denda Rp5 miliar,” tambah Wahyudin.
Polres Probolinggo menegaskan akan terus menindak tegas pelaku peredaran narkotika dan okerbaya, serta mengajak masyarakat untuk aktif memberikan informasi demi memutus mata rantai peredaran barang terlarang tersebut.