PROBOLINGGO,- Kasus pembunuhan yang menewaskan Faradila Amalia Najwa (21), mahasiswi asal Malang yang berasal dari Kecamatan Tiris, Kabupaten Probolinggo, terus dikembangkan oleh kepolisian.
Tim Jatanras bersama Tim INAFIS Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur melakukan olah TKP di rumah Bripka Agus Sulaiman, tersangka utama dalam kasus tersebut.
Olah TKP dilakukan di sebuah rumah yang berlokasi di Desa Ranuagung, Kecamatan Tiris, kabupaten setempat. Rumah tersebut didatangi penyidik untuk kepentingan pendalaman perkara.
Rumah yang diperiksa diketahui merupakan milik istri Bripka Agus Sulaiman. Bangunan itu merupakan pemberian dari H. Ramlan orang tua korban yang juga menjadi mertua pelaku.
Paman korban, Agus Subiyanto, membenarkan status kepemilikan rumah tersebut. Ia menyebut rumah itu bukan atas nama pelaku.
“Rumah yang diperiksa merupakan rumah milik istri Bripka Agus yang diberikan oleh orang tua korban,” ujarnya.
Lokasi rumah tersebut juga berdekatan dengan tempat pemakaman korban. Jaraknya hanya sekitar lima meter dari makam Faradila.
Korban diketahui dimakamkan di sebuah lahan yang berdiri di atas tanah pribadi milik keluarganya. Agus Subiyanto mengatakan proses olah TKP berlangsung singkat. Kegiatan tersebut tidak sampai satu jam.
Ia menegaskan bahwa kegiatan itu bukan rekonstruksi kejadian. Aparat yang datang adalah Tim Jatanras dan INAFIS. “Tidak sampai satu jam. Dari yang terlihat, ini bukan rekonstruksi,” jelasnya.
Dalam kasus ini, polisi telah mengamankan dua orang tersangka. Tersangka utama adalah Bripka Agus Sulaiman, anggota Provost Polsek Krucil, Polres Probolinggo.
Satu tersangka lainnya adalah Suyitno yang merupakan teman korban warga Kecamatan Krucil, kabupaten setempat. Keduanya saat ini menjalani proses hukum lebih lanjut.***















