banner 728x90
banner 728x90
News

PIP Termin 3 2025 Cair November Ini, Begini Cara Cek Namamu di Daftar Penerima

×

PIP Termin 3 2025 Cair November Ini, Begini Cara Cek Namamu di Daftar Penerima

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi kartu Program Indonesia Pintar (PIP).

JAKARTA,- Kabar gembira buat para pelajar penerima bantuan pendidikan! Bantuan Sosial Program Indonesia Pintar (PIP) periode November 2025 kini mulai dicairkan.

Pencairan kali ini merupakan termin ke-3 tahun 2025, yang ditujukan bagi siswa yang belum sempat menerima dana di tahap sebelumnya.

Scrol Kebawah Untuk Baca
banner 728x90
ADVERTORIMENT

Sebagai informasi, Program Indonesia Pintar (PIP) adalah bantuan dari pemerintah berupa uang tunai untuk membantu biaya pendidikan anak-anak dari keluarga miskin atau rentan miskin.

Tujuannya sederhana tapi penting agar tidak ada anak Indonesia yang putus sekolah karena masalah biaya.

Melalui PIP, siswa tetap bisa melanjutkan pendidikan hingga tamat, baik di jalur formal (SD–SMA) maupun nonformal seperti Paket A, B, dan C.

Jadwal dan Tahapan Pencairan PIP 2025

Program ini dicairkan tiga kali dalam setahun (tiga termin):

  • Termin 1 (Februari-April) untuk penerima yang sudah terdaftar di DTKS atau pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP).
  • Termin 2 (Mei-September) untuk usulan dari sekolah atau dinas pendidikan.
  • Termin 3 (Oktober-Desember) untuk pencairan lanjutan bagi siswa yang belum menerima di tahap sebelumnya.

Cara Cek Penerima PIP November 2025

  1. Lewat Situs Resmi
  • Buka laman resmi: https://pip.kemendikdasmen.go.id
  • Pilih menu “Cari Penerima PIP”
  • Masukkan NISN, NIK, dan isi captcha (biasanya berupa soal penjumlahan)
  • Klik “Cek Penerima PIP”
Baca Juga:  Jokowi Resmi Berhentikan Ketua KPU Secara Tidak Terhormat

Jika namamu muncul, berarti kamu termasuk penerima bantuan. Cek juga status pencairannya, apakah sudah cair atau masih menunggu SK pencairan.

2. Lewat Aplikasi PIP Kemendikdasmen

  • Unduh Aplikasi PIP Kemendikdasmen di Play Store
  • Login dengan NISN dan data diri (tanggal lahir, nama ibu, atau NIK)
  • Pilih menu Saldo untuk melihat status pencairan dananya

Siapa Saja yang Bisa Dapat PIP?

Program ini menyasar peserta didik dengan kriteria berikut:

  • Pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP)
  • Anak dari keluarga penerima PKH atau Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)
  • Yatim, piatu, atau yatim piatu
  • Siswa dari keluarga terdampak bencana alam atau PHK
  • Anak dengan kelainan fisik, korban musibah, atau berasal dari daerah konflik
  • Siswa yang putus sekolah dan ingin kembali bersekolah
  • Anak dari keluarga terpidana atau yang tinggal di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas)

Dengan pencairan tahap ketiga ini, pemerintah berharap bantuan PIP bisa benar-benar meringankan beban biaya pendidikan dan memastikan seluruh anak Indonesia mendapat kesempatan belajar yang setara.***