PROBOLINGGO,- Peristiwa pesta minuman keras (miras) di rumah Kepala Desa Temenggungan, Kecamatan Krejengan, Kabupaten Probolinggo, yang menyebabkan dua orang meninggal dunia, menuai kritik tajam dari kalangan DPRD dan tokoh agama setempat.
Kejadian ini terjadi pada Sabtu malam, 26 April 2025, usai acara tahlilan di kediaman Kepala Desa Temenggungan, M Iqbal Ali. Sebanyak enam orang diduga mengonsumsi miras oplosan. Dua korban, yakni Rifkotul Ibat (19) dan Albar Aliwarsa (38) yang merupakan adik kandung kepala desa dinyatakan meninggal dunia.
Insiden ini mendapat perhatian serius dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Probolinggo. Ketua MUI, KH Abdul Wasik Hannan, menyatakan bahwa pesta miras di rumah seorang pejabat publik sangat tidak pantas dan mencederai moral masyarakat.
“Ini mencoreng nama baik desa dan memberikan contoh buruk bagi masyarakat. Kepala desa seharusnya menjadi panutan, bukan justru terlibat dalam hal-hal yang merusak moral,” ujarnya.
Senada dengan itu, Ketua PD Muhammadiyah Kabupaten Probolinggo, Sigit Prasetyo, juga menyayangkan kejadian tersebut dan mendesak agar proses hukum ditegakkan secara adil tanpa pandang bulu.
Dari sisi legislatif, anggota DPRD Kabupaten Probolinggo, Muchlis, menilai kejadian ini sebagai pelanggaran serius terhadap Perda tentang Pengendalianm Peredaran Minuman Beralkohol.
“DPRD siap mendorong pembentukan pansus jika aparat tidak tegas dalam penegakan hukum,” tegasnya.
Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Temenggungan turut mengambil sikap dengan mendesak Pemkab Probolinggo untuk mencopot Kepala Desa Muhammad Iqbal dari jabatannya karena dinilai telah mencoreng nama baik pemerintahan desa.
Sementara itu, pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan, termasuk dugaan adanya oknum aparat yang terlibat dalam distribusi miras kepada para korban. Jika terbukti, akan ada sanksi dari Divisi Propam Polri.
Tragedi ini menjadi momentum bagi berbagai pihak untuk memperkuat pengawasan terhadap peredaran minuman keras, serta menegaskan pentingnya integritas moral dari para pemimpin di tingkat desa.