banner 728x90
banner 728x90
Nasional

Penyaluran BSU 2025 Capai 82,69 Persen, Pemerintah Genjot Distribusi Lewat PT Pos

×

Penyaluran BSU 2025 Capai 82,69 Persen, Pemerintah Genjot Distribusi Lewat PT Pos

Sebarkan artikel ini
Dirjen PHI dan Jamsos Kemnaker, Indah Anggoro Putri./ Kemnaker

JAKARTA,- Pemerintah terus mempercepat penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 guna menjaga daya beli pekerja dan mendorong konsumsi rumah tangga di tengah pemulihan ekonomi nasional.

Hingga pertengahan Juli 2025, Kementerian Ketenagakerjaan mencatat realisasi BSU telah mencapai 82,69 persen dari total target penerima. Program ini merupakan bagian dari upaya strategis pemerintah dalam memperkuat stabilitas ekonomi.

“BSU adalah bentuk nyata kehadiran negara dalam situasi sulit. Bantuan ini bukan sekadar meringankan beban pekerja, tapi juga menjaga pertumbuhan konsumsi rumah tangga yang menjadi pendorong utama ekonomi nasional,” ujar Dirjen PHI dan Jamsos Kemnaker, Indah Anggoro Putri, dikutip Sabtu (19/7/2025).

BSU tahun ini diberikan untuk periode Juni–Juli 2025 dengan nominal Rp600.000 per pekerja dan disalurkan sekaligus melalui bank Himbara, BSI, serta PT Pos Indonesia.

Baca Juga:  Pecahkan Rekor, Veddriq Leonardo Melaju ke Perempat Final Olimpiade 2024

Adapun progres penyaluran terbagi dalam empat tahap: Tahap 1 sebesar 22,8 persen, Tahap 2 sebesar 13,99 persen, Tahap 3 sebesar 30,33 persen, dan Tahap 4 sebesar 15,49 persen. Sisa distribusi kini tengah digenjot, terutama melalui PT Pos Indonesia sebagai mitra terakhir.

Seiring dengan masifnya penyaluran, Kemnaker turut mengingatkan masyarakat untuk mewaspadai modus penipuan digital yang mengatasnamakan BSU. Pengecekan status penerima hanya dapat dilakukan di situs resmi Kemnaker: https://bsu.kemnaker.go.id/#pengecekan.

“Masyarakat harus berhati-hati. Jangan pernah memberikan data pribadi kepada pihak yang tidak jelas,” tegas Putri.

Sementara itu, Menteri Ketenagakerjaan Prof. Yassierli menekankan pentingnya pengawasan ketat terhadap potensi penyalahgunaan program oleh oknum tak bertanggung jawab.