PROBOLINGGO,- Upaya Polres Situbondo dalam memberantas peredaran narkotika terus menunjukkan hasil. Seorang pria RA (34), warga Desa Maron Kidul, Kecamatan Maron, Probolinggo, ditangkap polisi di rumahnya, Sabtu (4/10/2025) sekitar pukul 18.15 WIB.
Penangkapan tersebut merupakan hasil pengembangan dari kasus sebelumnya, setelah polisi lebih dulu mengamankan seorang kurir sabu di wilayah Situbondo.
Dari keterangan kurir itu, polisi kemudian melakukan pengejaran hingga ke wilayah Probolinggo dan berhasil menangkap RA yang diduga kuat sebagai pemasok barang haram tersebut.
Kasat Reserse Narkoba Polres Situbondo, AKP Muhammad Luthfi, membenarkan penangkapan tersebut. Ia menjelaskan bahwa petugas menemukan sejumlah barang bukti saat melakukan penggeledahan di rumah tersangka.
“Dari hasil penggeledahan di rumah tersangka, petugas mengamankan empat bungkus plastik klip berisi sabu dengan total berat kotor 1,27 gram,” ungkap AKP Luthfi, Senin (6/10/2025).
Selain sabu, polisi juga menyita dua pipet kaca, satu alat hisap (bong), satu korek api modifikasi, satu unit ponsel merek Realme warna biru, dua buah tas, serta uang tunai sebesar Rp950 ribu yang diduga hasil transaksi narkoba.
“Penangkapan ini merupakan bagian dari pengembangan kasus sebelumnya. Setelah kami amankan kurir sabu di Situbondo, kami bergerak cepat melakukan pengejaran hingga ke wilayah Probolinggo dan berhasil menangkap pelaku yang diduga sebagai pemasok,” jelasnya.
Kini, tersangka RA telah diamankan di Mapolres Situbondo untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun.
AKP Luthfi menegaskan bahwa pihaknya akan terus memperkuat upaya pemberantasan narkotika, terutama jaringan lintas daerah yang beroperasi di wilayah hukum Polres Situbondo.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkoba di Situbondo. Siapa pun yang terlibat, akan kami kejar dan tindak tegas,” tegasnya.
Dengan pengungkapan ini, Polres Situbondo berharap masyarakat semakin waspada dan berperan aktif dalam memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkoba di lingkungan sekitar.***