PROBOLINGGO,- Sebanyak 23 pasangan suami istri mengikuti sidang isbat nikah terpadu yang digelar di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Kota Probolinggo, Kamis (17/7/2025) siang.
Kegiatan ini merupakan layanan lintas sektor yang melibatkan Pengadilan Agama, Kementerian Agama, Kejaksaan Negeri, serta Pemerintah Kota Probolinggo.
Sidang isbat nikah ini ditujukan untuk memberikan kepastian hukum bagi pasangan yang pernikahannya belum tercatat secara resmi di KUA. Melalui layanan ini, para pasangan memperoleh legalitas akta nikah tanpa dipungut biaya.
Salah satu peserta, Denny Rengganis, warga Curah Grinting, Kanigaran, mengaku sangat terbantu. Ia menyampaikan rasa syukur atas layanan gratis ini karena sebelumnya terkendala faktor ekonomi.
“Alhamdulillah saya terbantukan. Anak saya juga akhirnya bisa diakui secara jelas. Semoga ke depan saya lebih mudah mengurus kebutuhan administrasi anak,” ujarnya.
Wakil Wali Kota Probolinggo, Ina Dwi Lestari, turut hadir dan menyampaikan apresiasinya. Ia menegaskan pentingnya tertib administrasi dan hukum untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat.
“Dengan status pernikahan yang sah dan diakui negara, masyarakat bisa lebih mudah mengakses berbagai layanan publik seperti pembuatan dokumen kependudukan, hak waris, dan kejelasan status anak,” jelasnya.
Pemkot Probolinggo berkomitmen untuk terus menghadirkan layanan hukum yang pro-rakyat, demi meningkatkan kesejahteraan dan kepastian hukum bagi seluruh warganya.