PROBOLINGGO,- Upaya menata kawasan publik terus dilakukan Pemerintah Kabupaten Probolinggo. Salah satunya melalui penertiban pedagang kaki lima (PKL) di sekitar Stadion Gelora Merdeka Kraksaan.
Kegiatan penertiban dilakukan oleh DKUPP Kabupaten Probolinggo bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Petugas menindak PKL yang masih berjualan di luar jam operasional.
Dalam ketentuan yang berlaku, PKL hanya diperbolehkan berjualan mulai pukul 15.00 hingga 00.00 WIB. Di luar waktu tersebut, kawasan stadion harus bebas dari aktivitas perdagangan.
Kepala DKUPP Kabupaten Probolinggo, Sugeng Wiyanto, menegaskan penertiban ini bukan untuk membatasi usaha pedagang.
“Penertiban ini bukan untuk menghambat aktivitas ekonomi para PKL, melainkan untuk menata agar kawasan stadion tetap bersih dan sesuai peruntukannya,” ujarnya, Jumat (27/3/2026).
Ia menjelaskan, PKL tetap diperbolehkan berjualan selama mematuhi aturan waktu yang telah ditetapkan. Penataan ini bertujuan menciptakan keteraturan dan kenyamanan bersama.
Sugeng juga menekankan pentingnya menjaga fungsi stadion sebagai ruang publik. Karena itu, area harus steril dari lapak dan gerobak pada jam tertentu.
“Mulai pukul 00.00 hingga 15.00 WIB, kawasan stadion harus steril dari aktivitas PKL,” tegasnya.
Menurutnya, kondisi tersebut diperlukan agar masyarakat dapat memanfaatkan fasilitas stadion dengan nyaman. Tanpa adanya gangguan dari aktivitas jual beli.
Pihaknya pun mengajak para pedagang untuk disiplin dan bekerja sama. Penataan yang baik diyakini akan memberikan manfaat bagi semua pihak.
“Kami berharap para PKL bisa bekerja sama dan disiplin. Dengan penataan yang baik, justru akan berdampak positif bagi pedagang maupun masyarakat,” pungkasnya.***














