banner 728x90
banner 728x90
Kabar Pro

Pemkab Probolinggo Ingin Kelola Aset Sitaan KPK Rp100 Miliar untuk Pembangunan Daerah

×

Pemkab Probolinggo Ingin Kelola Aset Sitaan KPK Rp100 Miliar untuk Pembangunan Daerah

Sebarkan artikel ini
Bupati Kabupaten Probolinggo, Gus dr. Haris./ Istimewa

PROBOLINGGO,- Pemkab Probolinggo secara resmi mengirimkan surat kepada KPK terkait sejumlah aset daerah hasil tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang rencananya akan dilelang.

Nilai aset tersebut berdasarkan penilaian KPK dan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) mencapai hampir Rp 100 miliar.

Scrol Kebawah Untuk Baca
banner 728x90
ADVERTORIMENT

Bupati Probolinggo, Gus dr. Haris, menjelaskan bahwa pihaknya telah meminta kepada KPK agar aset tersebut dapat dikembalikan ke daerah untuk dikelola dan dimanfaatkan demi kepentingan masyarakat.

“Kami sudah meminta kepada KPK. Tapi memang harus ada lelang dulu di awal. Jika dilelang tak ada yang minat, tetap dari awal kami sudah meminta kepada mereka,” ujar Gus Haris, Selasa (21/10/2025).

Ia menambahkan, pengembalian aset kepada pemerintah daerah diharapkan dapat memberikan manfaat yang lebih besar bagi warga Probolinggo.

Baca Juga:  Ketua Garda Bangsa Probolinggo Desak Presiden Prabowo Copot Menteri Warisan Presiden Sebelumnya

“Kembalikan kepada daerah, kembalikan kepada masyarakat agar bisa terkelola dengan baik untuk kepentingan masyarakat banyak,” tegasnya.

Sebelumnya, anggota DPRD Kabupaten Probolinggo, Deni Ilhami, juga menyampaikan harapannya agar aset yang disita KPK dari eks Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari dan suaminya Hasan Aminuddin dapat dihibahkan kepada pemerintah daerah.

Menurut Deni, apabila aset tersebut diserahkan ke Pemkab Probolinggo, hasil pengelolaannya dapat digunakan untuk pembangunan infrastruktur dan pelayanan publik yang manfaatnya bisa langsung dirasakan masyarakat.

Langkah Pemkab Probolinggo ini menjadi sinyal kuat bahwa pemerintah daerah berkomitmen untuk mengoptimalkan potensi aset negara demi kesejahteraan masyarakat.

Jika usulan ini disetujui KPK, aset hasil TPPU tersebut dapat menjadi tambahan sumber daya bagi pembangunan daerah tanpa harus melalui proses panjang dan berbelit.***