banner 728x90
Nasional

Pemerintah Batasi Truk Selama Mudik, Pelanggaran Akan Ditindak Tegas

×

Pemerintah Batasi Truk Selama Mudik, Pelanggaran Akan Ditindak Tegas

Sebarkan artikel ini
Pemerintah resmi menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang pengaturan lalu lintas dan penyeberangan selama arus mudik dan balik Lebaran 2026./ Foto: Kemenhub

JAKARTA,- Pemerintah resmi menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang pengaturan lalu lintas dan penyeberangan selama arus mudik dan balik Lebaran 2026. Kebijakan ini difokuskan pada pembatasan operasional angkutan barang.

SKB tersebut diterbitkan oleh Kementerian Perhubungan, Korlantas Polri, dan Kementerian Pekerjaan Umum (PU). Langkah ini diambil untuk mengantisipasi lonjakan pergerakan masyarakat saat musim mudik.

Dokumen bernomor KP-DRJD 854 Tahun 2026 dan sejumlah nomor lainnya itu ditandatangani Dirjen Perhubungan Darat Aan Suhanan, Dirjen Perhubungan Laut Muhammad Masyhud, Dirjen Bina Marga Roy Rizali Anwar, serta Kakorlantas Polri Irjen Pol Agus Suryonugroho.

Dirjen Perhubungan Darat Aan Suhanan menyebut, pengalaman tahun sebelumnya menunjukkan peningkatan signifikan volume kendaraan saat Lebaran. Karena itu, kendaraan logistik perlu diatur agar tidak mengganggu kelancaran arus lalu lintas.

“Diprediksi akan ada lonjakan pergerakan masyarakat. Untuk menjaga kelancaran dan meningkatkan keselamatan jalan, perlu dilakukan pengaturan kendaraan logistik,” ujar Aan di Jakarta, dikutip Kamis (12/2/2026).

Pembatasan operasional angkutan barang diberlakukan mulai 13 Maret 2026 pukul 12.00 waktu setempat hingga 29 Maret 2026 pukul 24.00 waktu setempat. Aturan berlaku secara kontinyu di jalan tol maupun non tol.

Kendaraan yang dibatasi meliputi mobil barang dengan tiga sumbu atau lebih. Termasuk truk dengan kereta tempelan, kereta gandengan, serta kendaraan pengangkut hasil galian, tambang, dan bahan bangunan.

Baca Juga:  Atlet Pebulutangkis Raih Medali di Olimpiade Paris Untuk Indonesia

Meski demikian, distribusi tetap bisa dilakukan menggunakan kendaraan dua sumbu. Pengecualian tidak berlaku bagi angkutan tanah, pasir, batu, besi, semen, dan kayu.

Pemerintah juga memberikan pengecualian bagi kendaraan pengangkut BBM/BBG, hewan ternak, pupuk, bantuan bencana alam, dan bahan pokok penting. Namun kendaraan wajib memenuhi ketentuan tidak kelebihan muatan dan dimensi.

Selain itu, setiap kendaraan yang dikecualikan harus dilengkapi surat muatan resmi. Dokumen tersebut memuat jenis barang, tujuan pengiriman, serta identitas pemilik barang, dan wajib ditempel di kaca depan sebelah kiri.

Pembatasan diterapkan di berbagai ruas strategis nasional. Ruas tol di Sumatera, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, hingga Jawa Timur masuk dalam daftar pengaturan.

Di Jawa Timur, pembatasan berlaku di jalur Ngawi-Kertosono, Kertosono-Mojokerto, Surabaya-Gempol, Gempol-Pasuruan-Probolinggo, hingga Probolinggo-Banyuwangi. Jalur arteri nasional seperti Mantingan-Ngawi-Surabaya juga terdampak.

Tak hanya Jawa, pembatasan juga diterapkan di Bali dan Kalimantan Tengah. Langkah ini diharapkan mampu mengurai kepadatan kendaraan selama periode mudik dan balik.

Aan menegaskan, pengawasan akan dilakukan secara ketat. Pelanggaran terhadap ketentuan pembatasan akan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan.

Pemerintah mengimbau seluruh pelaku usaha angkutan barang untuk mencermati aturan tersebut. Kepatuhan dinilai menjadi kunci agar arus mudik Lebaran 2026 berjalan aman, lancar, dan tertib.***