JAKARTA,- Pemerintah resmi memperpanjang batas waktu pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan bagi wajib pajak orang pribadi hingga akhir April 2026.
Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, mengatakan perpanjangan dilakukan karena tenggat waktu sebelumnya bertepatan dengan libur panjang keagamaan.
“Jadi sampai 31 April, diperpanjang satu bulan karena ada liburan,” ujar Purbaya di Jakarta, dikutip Kamis (26/3/2026).
Ia menjelaskan, periode akhir pelaporan SPT yang semula jatuh pada 31 Maret 2026 beririsan dengan momentum Nyepi dan Idulfitri. Kondisi ini dinilai membuat aktivitas pelaporan kurang optimal.
Selain faktor libur, pemerintah juga mempertimbangkan tingginya mobilitas masyarakat saat arus mudik Lebaran. Situasi tersebut berpotensi menghambat akses wajib pajak dalam melaporkan SPT tepat waktu.
Tak hanya itu, kendala teknis pada sistem Coretax juga menjadi perhatian. Sejumlah pengguna masih mengalami gangguan saat mengakses layanan pelaporan pajak.
“Sebagian orang kan mengalami hal itu, ya sudah kita perpanjang,” tegas Purbaya.
Sementara itu, Direktorat Jenderal Pajak menyatakan masih akan melakukan evaluasi terhadap tingkat kepatuhan pelaporan hingga akhir Maret 2026.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, mengungkapkan pihaknya juga menyiapkan opsi kebijakan tambahan.
“Jadi sebenarnya yang kami siapkan adalah pemberian relaksasi pengenaan sanksi administrasi untuk SPT Tahunan PPh WP OP yang disampaikan setelah batas waktu 31 Maret,” jelasnya.
Menurutnya, batas waktu pelaporan SPT Tahunan pada dasarnya telah diatur dalam undang-undang. Wajib pajak diberikan waktu maksimal tiga bulan setelah berakhirnya tahun pajak.
Meski demikian, pemerintah tetap membuka ruang fleksibilitas. Langkah ini diharapkan dapat menjaga kepatuhan masyarakat tanpa mengabaikan kondisi yang terjadi di lapangan.***














