banner 728x90

Pedoman Media Siber

Kemerdekaan berpendapat, berekspresi, dan kemerdekaan pers merupakan hak asasi manusia yang dijamin oleh Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, serta Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM) PBB.

Media siber di Indonesia merupakan bagian dari pelaksanaan kemerdekaan pers. Karena memiliki karakter khusus, media siber perlu dikelola secara profesional sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Oleh karena itu, media ini berpedoman pada Pedoman Pemberitaan Media Siber yang ditetapkan Dewan Pers.

1. Ruang Lingkup

Media siber adalah media yang menggunakan internet sebagai sarana penyampaian informasi dan melaksanakan kegiatan jurnalistik sesuai Undang-Undang Pers dan standar perusahaan pers Dewan Pers.

Isi Buatan Pengguna (User Generated Content/UGC) adalah seluruh konten yang dibuat dan dipublikasikan oleh pengguna, seperti komentar, artikel, foto, video, suara, dan bentuk unggahan lainnya.

2. Verifikasi dan Keberimbangan Berita

  1. Setiap berita pada prinsipnya wajib melalui proses verifikasi.
  2. Berita yang berpotensi merugikan pihak lain harus diverifikasi untuk memenuhi prinsip akurasi dan keberimbangan.
  3. Verifikasi dapat dikecualikan jika:
    • Berita menyangkut kepentingan publik yang mendesak;
    • Sumber berita jelas, kredibel, dan kompeten;
    • Subjek berita belum dapat dikonfirmasi;
    • Media memberi keterangan bahwa berita masih memerlukan verifikasi lanjutan.
  4. Media wajib melakukan pemutakhiran (update) setelah verifikasi diperoleh.

3. Isi Buatan Pengguna (UGC)

  1. Media siber mencantumkan syarat dan ketentuan UGC secara jelas.
  2. Pengguna wajib melakukan registrasi dan login untuk mempublikasikan konten.
  3. Isi UGC dilarang memuat:
    • Informasi bohong, fitnah, sadis, dan cabul;
    • Konten bermuatan SARA dan ajakan kekerasan;
    • Konten diskriminatif dan merendahkan martabat pihak tertentu.
  4. Media berhak mengedit atau menghapus UGC yang melanggar ketentuan.
  5. Media menyediakan mekanisme pengaduan UGC.
  6. Pengaduan ditindaklanjuti maksimal 2 x 24 jam.
  7. Media tidak bertanggung jawab atas UGC yang melanggar ketentuan jika telah menjalankan pedoman ini.
  8. Media bertanggung jawab jika tidak melakukan tindakan koreksi atas laporan pelanggaran.

4. Ralat, Koreksi, dan Hak Jawab

  1. Ralat, koreksi, dan hak jawab mengacu pada Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
  2. Setiap ralat atau koreksi wajib ditautkan pada berita terkait.
  3. Waktu pemuatan ralat dan koreksi wajib dicantumkan.
  4. Media yang mengutip berita wajib mengikuti koreksi dari media sumber.
  5. Media yang tidak melayani hak jawab dapat dikenai sanksi denda hingga Rp500 juta.

5. Pencabutan Berita

  1. Berita tidak dapat dicabut atas tekanan pihak luar, kecuali terkait SARA, kesusilaan, perlindungan anak, atau alasan khusus Dewan Pers.
  2. Pencabutan berita harus disertai alasan dan diumumkan kepada publik.
  3. Media lain wajib mengikuti pencabutan berita dari media sumber.

6. Iklan

  1. Media siber wajib memisahkan dengan tegas antara berita dan iklan.
  2. Konten berbayar wajib diberi label jelas seperti:
    • “Iklan”
    • “Advertorial”
    • “Sponsored”
    • “Ads”

7. Hak Cipta

Media siber menghormati dan melindungi hak cipta sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

8. Pencantuman Pedoman

Media siber wajib mencantumkan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini di medianya isecara terang dan jelas.

9. Sengketa

Penilaian akhir atas sengketa mengenai pelaksanaan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini diselesaikan oleh Dewan Pers.

Jakarta, 3 Februari 2012
Dewan Pers