PROBOLINGGO,- Seorang tiktoker Probolinggo bernama Luluk Nuril dilaporkan oleh sepasang suami istri, Hasan Basri dan Nurul Qomariah, warga Desa Wangkal, Kecamatan Gading, Rabu (9/7/2025), keduanya resmi melaporkan kasus ini ke Polres setempat.
Dimas Tri Tunggal Wardhana Suaidy selaku kuasa hukum korban menyatakan bahwa Luluk Nuril diduga kuat melakukan tindakan penipuan dan penggelapan terhadap kliennya.
“Klien kami datang ke Polres Probolinggo untuk mengadukan dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan yang dilakukan atas nama Luluk,” ujar Dimas kepada awak media.
Dimas menjelaskan, awalnya kliennya masih mencoba menyelesaikan perkara ini secara kekeluargaan, tanpa membawa ke jalur hukum. Namun, sikap Luluk dan suaminya justru dinilai tidak kooperatif.
“Awalmula korban bersikap terbuka dan berharap masalah tersebut bisa diselesaikan secara kekeluargaan. Tetapi, Luluk dan suaminya tidak memberikan respons yang baik,” lanjutnya.
Pihaknya bahkan telah melayangkan somasi dan undangan mediasi, namun tetap tidak mendapat tanggapan. Karena itu, kliennya memutuskan menempuh jalur hukum demi mendapatkan keadilan.
“Kami sudah memberi somasi dan undangan. Tapi tidak ada tanggapan. Akhirnya, demi keadilan, klien kami membawa kasus ini ke ranah hukum,” tegas Dimas.
Kerugian yang dialami Hasan Basri disebut mencapai lebih dari Rp500 juta, sedangkan sang istri, Nurul Qomariah, mengalami kerugian sekitar Rp400 juta. Total kerugian yang dialami pasutri tersebut mendekati angka Rp1 miliar.
“Ada peran suaminya. Dia juga ikut cawe-cawe dan menikmati keuntungan dari investasi yang kami duga fiktif ini,” ungkapnya.
Dimas berharap pihak kepolisian menangani kasus ini dengan serius dan transparan, mengingat jumlah kerugian yang sangat besar dan banyaknya korban lain yang mulai bersuara.
“Kami berharap proses hukum berjalan adil dan terbuka. Kasus ini menyangkut kerugian fantastis, dan semoga menjadi perhatian serius aparat,” pungkasnya.