banner 728x90
banner 728x90
Kabar Pro

Panas! Sengketa Lahan di Probolinggo Tetap Jalan Sesuai Putusan Pengadilan

×

Panas! Sengketa Lahan di Probolinggo Tetap Jalan Sesuai Putusan Pengadilan

Sebarkan artikel ini
Eksekusi lahan di Desa Alas Pandan, Kecamatan Pakuniran, Kabupaten Probolinggo./ bolinggo.co

PROBOLINGGO,- Proses eksekusi lahan di Desa Alas Pandan, Kecamatan Pakuniran, Kabupaten Probolinggo, berlangsung lancar dan kondusif pada Rabu (15/10/2025).

Eksekusi tersebut dilakukan oleh Pengadilan Negeri (PN) Kraksaan sebagai tindak lanjut atas perkara yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht).

Scrol Kebawah Untuk Baca
banner 728x90
ADVERTORIMENT

Pelaksanaan eksekusi ini menjadi akhir dari proses panjang sengketa lahan yang melibatkan Agus Sugiono sebagai pihak pemenang perkara dan Syamsul Arifin sebagai pihak tergugat.

Sejumlah aparat gabungan dari TNI dan Polri turut dikerahkan untuk memastikan situasi tetap aman selama kegiatan berlangsung.

Agus Sugiono menyampaikan apresiasi kepada Pengadilan Negeri Kraksaan serta DPRD Kabupaten Probolinggo, khususnya Komisi 1, yang turut memantau jalannya proses hukum hingga tahap akhir.

“Saya mengucapkan terima kasih kepada PN Kraksaan dan DPRD, terutama kepada Bapak Muchlis dari Komisi 1, yang sudah mengawal dan membantu agar pelaksanaan eksekusi berjalan sesuai aturan,” ujarnya usai kegiatan.

Dari pihak pengadilan, Panitera PN Kraksaan menegaskan bahwa tindakan eksekusi dilakukan berdasarkan keputusan yang telah inkracht dan wajib dijalankan.

Baca Juga:  Jogging Track Glaser Probolinggo di Tanam 60 Pohon Bungur

“Putusan ini sudah memiliki kekuatan hukum tetap. Karena itu, eksekusi harus dilaksanakan. Jika ada pihak yang merasa keberatan, mekanisme hukum tetap terbuka untuk ditempuh sesuai aturan yang berlaku,” jelasnya di lokasi.

Sementara itu, Syamsul Arifin, pihak tergugat, menyatakan bahwa dirinya menghormati putusan hukum dan jalannya eksekusi. Namun, ia menilai terdapat perbedaan antara batas lahan yang disebutkan dalam putusan dan pelaksanaan di lapangan.

“Kami menghormati proses hukum ini, tetapi kami kecewa karena batas lahan yang dieksekusi tidak sesuai dengan isi putusan. Dalam amar disebut batas timur lahan kami milik Sakdiyah, tetapi di lapangan justru berbeda,” tuturnya.

Syamsul berencana berkonsultasi dengan kuasa hukumnya untuk menindaklanjuti dugaan perbedaan batas tersebut melalui jalur hukum yang tersedia.

Secara keseluruhan, pelaksanaan eksekusi berlangsung tertib tanpa ada insiden berarti. Aparat keamanan yang berjaga memastikan situasi tetap terkendali hingga proses selesai.***