banner 728x90
Daerah

Oknum Polisi Pembunuh Mahasiswi Malang Asal Tiris Dijerat Tiga Pasal, LIRA Jatim Angkat Bicara

×

Oknum Polisi Pembunuh Mahasiswi Malang Asal Tiris Dijerat Tiga Pasal, LIRA Jatim Angkat Bicara

Sebarkan artikel ini
Kuasa hukum LBH LIRA Jawa Timur./ Foto: Istimewa

PROBOLINGGO,- Polda Jawa Timur menjadwalkan rekonstruksi kasus pembunuhan Faradila Amalia Najwa (21), mahasiswi Malang. Rekonstruksi rencananya digelar Selasa, 23 Desember 2025.

Korban diketahui berasal dari Desa Tiris, Kecamatan Tiris, Kabupaten Probolinggo. Kasus ini menyita perhatian publik karena melibatkan oknum anggota kepolisian.

Scrol Kebawah Untuk Baca
banner 728x90
ADVERTORIMENT

Dalam penanganan perkara tersebut, Polda Jatim telah menetapkan dua tersangka. Keduanya yakni Bripka AS, anggota Polsek Krucil sekaligus ipar korban, serta SY, warga Desa Kertosuko, Kecamatan Krucil.

Kuasa hukum korban dari LBH LIRA Jawa Timur, Samsudin, mengapresiasi langkah cepat Ditreskrimum Polda Jatim. Menurutnya, pengungkapan kasus ini menunjukkan keberanian aparat menindak anggotanya sendiri.

LBH LIRA juga menyambut positif penerapan tiga pasal sekaligus kepada para tersangka. Hal itu disampaikan setelah pihak keluarga korban mendatangi Polda Jatim.

“Penyidik menyampaikan akan menerapkan tiga pasal terhadap dua tersangka. Ini langkah yang patut diapresiasi,” ujar Samsudin, Senin (22/12/2025).

Baca Juga:  Ribuan Warga Probolinggo Padati Jalan Sehat Hari Santri di Kraksaan Dengan Lantunan Shalawat

Adapun pasal yang dikenakan yakni Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Selain itu, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan juga turut diterapkan.

Polda Jatim juga menjerat tersangka dengan Pasal 351 ayat (3) jo Pasal 285 KUHP terkait penganiayaan yang mengakibatkan kematian.

Samsudin menegaskan LBH LIRA siap mendukung penuh proses hukum. Pihaknya berkomitmen memberikan data dan informasi yang dibutuhkan penyidik.

“Keadilan bagi korban hanya bisa terwujud jika penyidikan dilakukan secara terbuka dan berani,” tegasnya.

Sementara itu, Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim, AKBP Arbaridi Jumhur, memastikan rekonstruksi akan dilakukan untuk memperjelas rangkaian kejadian.

Rekonstruksi akan mencakup proses eksekusi hingga pemindahan jasad korban. Penyidik juga akan mendalami siapa yang berperan membuang jasad ke sungai.

“Besok kita lakukan rekonstruksi untuk mencocokkan seluruh rangkaian peristiwa,” pungkas AKBP Jumhur.***