banner 728x90
banner 728x90
Kabar Pro

Nekat Demi Hiburan Malam, Pria Probolinggo Gelapkan Motor dan Sudah 6 Kali Beraksi

×

Nekat Demi Hiburan Malam, Pria Probolinggo Gelapkan Motor dan Sudah 6 Kali Beraksi

Sebarkan artikel ini
Polres Probolinggo Kota berhasil mengamankan seorang pria berinisial SK (40), warga Kecamatan Kuripan, Kabupaten Probolinggo./ bolinggo.co

PROBOLINGGO,- Polres Probolinggo Kota berhasil mengamankan seorang pria berinisial SK (40), warga Kecamatan Kuripan, Kabupaten Probolinggo. Ia ditangkap atas dugaan penipuan dan penggelapan sepeda motor milik warga.

Menurut Kasat Reskrim Polres Probolinggo Kota, Iptu Zaenal Arifin, kejadian bermula pada Jumat siang, 4 Juli 2025. Pelaku mendatangi rumah korban FF (22) dan meminta tolong untuk diantarkan membeli sepeda motor bekas.

“Suami korban bersama pelaku berangkat dengan mengendarai sepeda motor Honda Scoopy milik pelapor,” jelas Iptu Zaenal, Sabtu (12/8/2025).

Awalnya, pelaku minta diantar ke salah satu showroom sepeda motor bekas di perempatan Laweyan. Namun karena tidak menemukan motor yang cocok, pelaku kemudian meminta diantarkan ke tempat lain.

Dalam perjalanan, keduanya sempat berhenti untuk makan siang di sebuah warung sate kambing di Pasar Muneng, Kecamatan Sumberasih, Kabupaten Probolinggo.

“Di warung sate itu, pelaku meminjam motor dengan alasan ingin menjemput temannya. Setelah itu, ia pergi meninggalkan suami korban yang masih menunggu di warung,” lanjutnya.

Setelah ditunggu lama, pelaku tak kunjung kembali. Nomor teleponnya juga tidak dapat dihubungi. Menyadari telah ditipu, suami korban akhirnya menghubungi istrinya agar dijemput pulang.

Baca Juga:  Dua Truk Saling Adu Banteng di Jalan Pantura Probolinggo, Sang Sopir Tewas

Setelah ditunggu beberapa hari, pelaku masih tidak dapat dihubungi. Akhirnya, pada Senin, 7 Juli 2025, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Probolinggo Kota.

Namun, keberuntungan pelaku tak bertahan lama. Pada Selasa, 8 Juli 2025, pelaku terlihat di wilayah Wonomerto, Kabupaten Probolinggo. Kebetulan, suami korban bertemu langsung dengan pelaku. Warga sekitar yang mengetahui kejadian itu turut membantu mengamankan SK.

“Dari keterangan pelaku, motor Honda Scoopy milik korban telah dijual seharga Rp2,5 juta dan uangnya digunakan untuk bersenang-senang seperti karaoke,” ungkap Iptu Zaenal.

Mirisnya, dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku mengaku sudah enam kali melakukan aksi serupa. Tiga kali di wilayah Kota Probolinggo dan tiga kali di wilayah Kabupaten Probolinggo.

Kini, pelaku dijerat dengan Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan, dengan ancaman pidana maksimal empat tahun penjara.