banner 728x90
banner 728x90
News

Multazam Dukung RUU BUMD, Dorong Profesionalisme dan Kemandirian Ekonomi Daerah

×

Multazam Dukung RUU BUMD, Dorong Profesionalisme dan Kemandirian Ekonomi Daerah

Sebarkan artikel ini
Anggota Komisi C DPRD Jawa Timur, Multazamudz Dzikri.

SURABAYA,- Anggota Komisi C DPRD Jawa Timur, Multazamudz Dzikri, menyatakan dukungannya terhadap langkah Komisi II DPR RI bersama pemerintah pusat yang tengah menyiapkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

Politisi ini menilai, keberadaan regulasi khusus sangat penting untuk membenahi tata kelola dan meningkatkan kinerja BUMD yang selama ini dinilai masih menghadapi banyak persoalan. Mulai dari kerugian keuangan hingga praktik pengelolaan yang belum profesional.

Scrol Kebawah Untuk Baca
banner 728x90
ADVERTORIMENT

“Saya mengapresiasi langkah Komisi II DPR RI yang telah menyiapkan RUU tentang BUMD. Diharapkan bisa mendorong BUMD agar naik kelas,” ujar Multazam, Selasa (5/8/2025).

Ia menegaskan bahwa BUMD harus menjadi pilar dalam membangun kemandirian ekonomi daerah. Oleh karena itu, sudah saatnya BUMD tidak hanya menjadi beban APBD, tapi bisa berkontribusi nyata melalui kinerja yang sehat dan berorientasi bisnis.

“Ini langkah strategis untuk mendorong kemandirian ekonomi di tiap daerah,” tambahnya.

Multazam juga menyoroti praktik lama yang menjadikan BUMD sebagai tempat “penampungan” bagi orang-orang dekat kekuasaan. Ia menekankan bahwa pengelolaan BUMD harus dilakukan secara profesional, dengan memperhatikan kapasitas dan kompetensi sumber daya manusia yang terlibat.

Baca Juga:  Skandal Dana Desa Ujungsemi: Rp1 Miliar Per Tahun, Warga Hanya Dapat Janji Kosong!

“Jangan jadikan BUMD tempat parkir tim sukses atau orang terdekat. Kalau bisa kerja, masih mending. Tapi kalau tidak bisa kerja, hanya menghabiskan anggaran,” tegasnya.

Mantan aktivis PMII ini turut menyinggung beberapa BUMD di Jawa Timur yang diketahui mengalami kerugian, termasuk anak perusahaannya. Namun ironisnya, menurut dia, tidak ada langkah konkret dari pemerintah daerah untuk melakukan evaluasi atau perombakan.

“Sudah tahu BUMD merugi, tapi malah diperpanjang masa jabatan direksi dan komisarisnya. Ini kan miris,” ungkapnya.

Ia berharap RUU BUMD nantinya tidak hanya mengatur soal personalia, tetapi juga memuat panduan yang jelas terkait model bisnis dan arah pengembangan perusahaan daerah.

“Harus ada aturan soal profesionalitas, baik dari segi orang-orangnya maupun lini bisnisnya. Harapannya, RUU ini membawa dampak positif bagi pertumbuhan BUMD sekaligus menambah dividen bagi daerah,” tutupnya.