banner 728x90
Daerah

Mulai Senin, Kendaraan Dilarang Parkir Liar di Jalan Mayjen Sutoyo Kraksaan

×

Mulai Senin, Kendaraan Dilarang Parkir Liar di Jalan Mayjen Sutoyo Kraksaan

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi parkir liar./ Foto: Ai bolinggo.co

PROBOLINGGO,- Penataan jalan Kraksaan mulai digarap serius. Pemerintah Kecamatan Kraksaan menggelar rapat koordinasi membahas pajak parkir berlangganan sekaligus penertiban parkir liar di Jalan Mayjen Sutoyo.

Langkah ini menjadi respons atas laporan komunitas pecinta lingkungan yang menyoroti semrawutnya parkir di Kelurahan Patokan.

Kepala Bidang Pendapatan BPPKAD Kabupaten Probolinggo, M. Idris, menegaskan kewajiban pajak bagi pengelola parkir.

“Parkir yang dikelola masyarakat dan memungut biaya diwajibkan membayar pajak parkir sebesar 10 persen dari total pendapatan kepada pemerintah daerah,” ujarnya, Sabtu (7/2/2026).

Sementara itu, Kepala Dishub Kabupaten Probolinggo Edy Suryanto menjelaskan mekanisme pengelolaan parkir yang sah.

“Pengelolaan parkir bisa dilakukan secara legal dengan menyiapkan portal parkir di area masing-masing. Untuk parkir di badan jalan, itu menjadi kewenangan Dishub,” tegasnya.

Dishub juga menyatakan siap bersinergi dalam penataan teknis di lapangan.

“Kami siap sinergi mengemudi parkir. Akan memasang spanduk arah parkir di depan Pengadilan Agama serta penunjuk arah masuk parkir untuk tamu dan karyawan,” tambah Edy.

Terkait area Pengadilan Agama Kraksaan, ditegaskan bahwa parkir di luar kantor bukan menjadi kewenangan pihak pengadilan. Pengadilan Agama telah menyediakan lahan parkir gratis di dalam area kantor untuk mobil dan sepeda motor.

Baca Juga:  Bisnis Berujung Bui, Pengusaha Ikan Probolinggo Jadi Korban Penipuan Rp110 Juta

Camat Kraksaan Puja Kurniawan menyebut rakor ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat.

“Tadi sudah melaksanakan rapat koordinasi sesuai undangan. Ini tindak lanjut dari laporan komunitas pencinta lingkungan hidup terkait parkir di Jalan Mayjen Sutoyo Kelurahan Patokan,” katanya.

Mulai Senin (9/2/2026), kendaraan tidak lagi diperbolehkan parkir di bahu jalan maupun trotoar.

“Semua kendaraan diarahkan masuk ke halaman parkir Kantor Pengadilan Agama. Akan ada petugas dari Pengadilan Agama yang mengarahkan,” jelas Puja.

Penertiban akan melibatkan tim gabungan. Dishub, Kecamatan Kraksaan, Satpol PP, Kelurahan Patokan, BPPKAD, Pengadilan Agama Kraksaan hingga pengelola parkir setempat turun bersama.

Fokusnya mencakup area sekitar Pengadilan Agama, SMKN 1 Kraksaan, serta sepanjang Jalan Mayjen Sutoyo.

Pemkab berharap langkah ini mampu menciptakan ketertiban, kenyamanan, dan peningkatan pendapatan daerah secara transparan.***