banner 728x90
Daerah

MUI Probolinggo Tetapkan Zakat Fitrah 2026 Sebesar 2,8 Kg Beras atau Rp50 Ribu

×

MUI Probolinggo Tetapkan Zakat Fitrah 2026 Sebesar 2,8 Kg Beras atau Rp50 Ribu

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi orang bayar zakat fitra./ Foto: bolinggo.co

PROBOLINGGO,- Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Probolinggo resmi menerbitkan panduan pelaksanaan zakat fitrah dan fidyah menjelang Ramadan 1447 Hijriah atau tahun 2026.

Panduan tersebut diterbitkan untuk memberikan kepastian hukum syariat. Selain itu juga untuk menyeragamkan praktik pembayaran zakat di tengah masyarakat.

Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor: 01/S.E/MUI/MUI.KAB.PROB/II/2026 yang dikeluarkan Komisi Fatwa MUI Kabupaten Probolinggo.

Dalam surat edaran itu, besaran zakat fitrah ditetapkan sebesar 2,8 kilogram beras per jiwa. Jika dibayarkan dalam bentuk uang, nilainya ditetapkan sebesar Rp50.000 per orang.

Ketua Komisi Fatwa MUI Kabupaten Probolinggo, KH. M. Syakur Dewa atau Gus Dewa, menjelaskan bahwa angka 2,8 kilogram dipilih sebagai ukuran kehati-hatian dalam pelaksanaan ibadah zakat.

Menurutnya, ukuran tersebut merujuk pada ketentuan satu sha’ dalam hukum Islam. Konversi tersebut kemudian disesuaikan dengan perhitungan ulama.

“Penetapan 2,8 kg ini adalah jalan tengah yang kami ambil sebagai bentuk ihtiyath atau kehati-hatian agar tidak kurang dari ketentuan satu sha’. Kami merujuk pada pendapat Jumhur Ulama serta kitab Fathul Qadir karya KH. M. Ma’shum Ali Jombang yang mengonversi satu sha’ menjadi sekitar 2,7 kilogram, yang kemudian kami bulatkan demi keamanan ibadah umat,” jelasnya.

MUI juga menetapkan pembayaran zakat fitrah dalam bentuk uang sebesar Rp50.000. Ketentuan ini mengacu pada pendapat Madzhab Hanafiyah yang memperbolehkan pembayaran zakat dengan nilai uang.

“Penghitungannya didasarkan pada nilai gandum sebanyak setengah sha’ yang setara dengan 1,9 kilogram atau dibulatkan menjadi 2 kilogram. Dengan asumsi harga gandum sekitar Rp25.000 per kilogram, maka nilainya menjadi Rp50.000,” ujarnya.

Baca Juga:  Mahasiswa KKN UPM Probolinggo Kenalkan Aplikasi Belajar Bahasa Jawa kepada Siswa SD

Meski demikian, bagi masyarakat yang mengikuti madzhab Jumhur Ulama, pembayaran zakat dengan uang tetap diperbolehkan dengan mekanisme wakalah atau perwakilan.

“Jika masyarakat tetap ingin menggunakan uang namun mengikuti madzhab Jumhur, maka harus menggunakan akad tawkil atau wakalah kepada amil agar dibelikan beras sesuai takaran syariat,” tambahnya.

Selain zakat fitrah, MUI juga mengatur ketentuan fidyah bagi umat Muslim yang tidak mampu berpuasa karena alasan syar’i.

Besaran fidyah ditetapkan sebesar satu mud atau setara dengan 7 ons beras per hari. Jika dibayarkan dalam bentuk uang, nilainya berkisar antara Rp12.000 hingga Rp15.000 per orang per hari.

Rentang nilai tersebut menyesuaikan harga pasar beras di wilayah Kabupaten Probolinggo. Selain itu juga mempertimbangkan standar biaya satu porsi makan yang layak.

“Rentang harga Rp12.000 sampai Rp15.000 tersebut ditetapkan dengan mempertimbangkan harga pasar 7 ons beras serta biaya satu porsi makan yang layak di wilayah setempat,” terangnya.

Gus Dewa juga meminta panitia zakat di masjid dan mushalla untuk aktif mensosialisasikan aturan tersebut kepada masyarakat.

Ia berharap penyaluran zakat dan fidyah dapat berjalan tertib serta tepat sasaran kepada para mustahik yang berhak menerima.

“Jika di lapangan ditemukan perbedaan praktik, kami mengutamakan musyawarah dan koordinasi dengan MUI setempat agar tidak menimbulkan kebingungan di masyarakat,” pungkasnya.***