BOLINGGODOTCO,- Program Indonesia Pintar (PIP) tahun 2025 kembali diluncurkan pemerintah sebagai bentuk dukungan terhadap siswa dari keluarga kurang mampu.
Bantuan ini diberikan untuk jenjang SD, SMP hingga SMA/SMK sederajat. Salah satu kemudahan yang dihadirkan tahun ini adalah proses pengecekan penerima bantuan PIP yang bisa dilakukan langsung lewat HP.
Melalui laman resmi https://pip.kemendikdasmen.go.id, siswa atau orang tua cukup memasukkan NISN dan NIK untuk mengetahui apakah mereka termasuk penerima bantuan.
Syarat Penerima PIP 2025
Mengutip laman resmi Kemendikbud, berikut adalah kriteria penerima bantuan PIP tahun 2025:
- Pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP)
- Siswa dari keluarga miskin atau rentan miskin
- Anak dari keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) atau peserta Program Keluarga Harapan (PKH)
- Siswa yatim/piatu, terdampak bencana, memiliki hambatan fisik, atau orang tua mengalami PHK
- Siswa putus sekolah yang kembali melanjutkan pendidikan
- Anak dari keluarga dengan lebih dari tiga anak dalam satu rumah
- Peserta dari lembaga pendidikan nonformal seperti PKBM atau kursus
Cara Daftar PIP 2025
Terdapat dua cara pendaftaran:
1. Pendaftaran Mandiri Secara Online
- Kunjungi: pip.kemendikdasmen.go.id
- Klik menu “Daftar”
- Isi data lengkap dan unggah dokumen (KIP atau surat keterangan tidak mampu)
- Kirim formulir dan pantau status secara berkala
2. Pendaftaran Melalui Sekolah
- Minta formulir ke wali kelas atau kepala sekolah
- Lengkapi dan kembalikan formulir beserta berkas
- Tunggu proses verifikasi dari sekolah dan dinas terkait
Cara Cek Status Penerima PIP 2025 Lewat HP
- Buka browser di HP
- Akses situs https://pip.kemendikdasmen.go.id
- Scroll ke bawah dan pilih menu “Cari Penerima PIP”
- Masukkan NISN, NIK, dan kode captcha
- Klik tombol “Cek Penerima PIP”
- Status penerima akan muncul di layar
Besaran Bantuan PIP 2025
Bantuan disesuaikan dengan jenjang dan kelas siswa:
- SD/SDLB/Paket A
- Kelas 1–5: Rp 450.000
- Kelas 6: Rp 225.000
- SMP/SMPLB/Paket B
- Kelas 7–8: Rp 750.000
- Kelas 9: Rp 375.000
- SMA/SMK/SMALB/Paket C
- Kelas 10–11: Rp 1.800.000
- Kelas 12: Rp 900.000
Layanan Pengaduan
Apabila terdapat kendala dalam pengecekan atau pencairan bantuan, masyarakat dapat menghubungi layanan resmi berikut:
- SMS ke 1708
Format: Provinsi#Kabupaten/Kota#Nomor KIP#Nama Siswa#Isi Aduan - WhatsApp: 0857-7529-5050 atau 0811-976-929
- Telepon: (021) 5703303 / (021) 57903020
- Email: pengaduan@kemendikdasmen.go.id
- Website: ult.kemendikdasmen.go.id dan pengaduan.pip.kemendikdasmen.go.id
Program PIP merupakan upaya pemerintah dalam memastikan bahwa tidak ada anak Indonesia yang terpaksa putus sekolah karena keterbatasan ekonomi. Manfaatkan fasilitas ini dengan sebaik-baiknya untuk mendukung keberlanjutan pendidikan anak-anak bangsa.